


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar bakal menyeret sejumlah anggota dewan terkait dugaan korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 Provinsi Sulbar.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin bahwa keterlibatan para legislator dalam dugaan kasus tersebut dapat terlihat jelas pada alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Lanjut Salahuddin, Penyidik telah menemukan fakta adanya perbuatan sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulbar dengan cara memasukkan sejumlah item proyek titipan dalam APBD Provinsi Sulbar tahun 2016 tanpa melalui prosedur serta mekanisme yang berlaku.
“Kalau dari barang bukti yang disita penyidik. Dipastikan kalau kasus akan menyeret banyak legislator di Sulbar. Rata rata proyek yang dikerjakan pelaksananya dikerja oleh orang terdekat anggota DPRD tersebut ,”ucap Salahuddin, Senin (18/9/2017).
Sehingga lanjut Salahuddin banyak proyek yang ditemukan terjadi pengurangan volume pekerjaan dan terkesan ada rekayasan, karena dana yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu ditemukan fakta jika dana proyek juga diberikan sebagian kepada anggota DPRD sebagai fee proyek.
“Anggota DPRD mendapat fee dari dana proyek, antara 10 sampai 15 persen,” terang dia.
Sebelumnya, penyidik menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dokumen penting dari beberapa kantor SKPD di Sulbar. Diantaranya dari kantor Bappeda Pemprov Sulbar, DPRD Sulbar, Kantor Sekwan Sulbar serta Kantor Dinas Pendidikan Pemprov Sulbar.
Penggeledahan disertai penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat bernomor: PRINT-532/R.4.5/Fd.1/09/2017 tanggal 11 September 2017.
Penulis : Illank
Leave a Reply