


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Makassar kembali dibuka penyidikan lanjutan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Sebelumnya dalam kasus ini penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Yaitu Asisten I Pemkot Makassar, Muh Sabri berperan selaku fasilitator. Jayanti Ramli berperan serta mengaku sebagai pemilik lahan dan Rusdin selaku penerima pembayaran sewa lahan, sebagai tersangka.
Sementara ketiga tersangka tersebut masih dalam proses persidangan namun kini penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap, mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Cokroaminoto, Abi Sukmono.
Abi Sukmono menjalani pemeriksaan secara tertutup di ruang penyidik, bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, sejak pukul 09.30 wita.
“Dia kita periksa dalam kapasitas sebagai saksi, guna kepentingan penyidikan lanjutan kasus ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, Senin (11/9/2017).
Salahuddin menuturkan, penyidikan lanjutan yang dilakukan penyidik dalam kasus ini. Untuk melakukan pengembangan terhadap siapa-siapa saja yang diduga memiliki keterlibatan dalam proses sewa lahan negara tersebut.
Penyidik melakukan pengembangan guna mengusut serta mendalami, adanya keterlibatan serta peranan tersangka lain dalam kasus ini.
“Bisa saja akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya.
Hanya saja Ia belum bisa memastikan siapa lagi yang bakal disasar, untuk dijadikan tersangka baru dalam kelanjutan kasus ini. Menurut dia masih terlalu prematur, bila ingin menentukan siapa lagi, yang dijadikan target tersangka dalam penyidikan lanjutan kasus tersebut.
“Masih terlalu dini untuk kearah itu, perlu alat bukti kuat sebelum menetapkan tersangka,” pungkasnya.
Salahuddin tidak menampik jika pihaknya, akan terus mengembangkan kasus ini dan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap memiliki keterlibatan serta keterkaitan dalam kasus tersebut.
Peliput : Illank | Editor : Ikha
Leave a Reply