


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sidang ketiga kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Makassar Jalan R. A. Kartini, Kamis (3/8/2017).
Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Tekni UNM masuk diruang pengadilan dari Prof DR Mulyadi, Ir Edy Rachmad Widianto dan Ir Yauri Razak.
Sidang yang mengadili tiga orang terdakwa dengan metode Splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana itu dalam rangka menyampaikan bantahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi kuasa hukum terdakwa yang diajukan sepekan sebelumnya.
“Menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Dalam keputusan MK, bukan hanya BPK yang mampu dapat temuan tetapi juga penyidik pun bisa.” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Irfan Hasan.
“Kami sudah menemukan kejanggalan, karena kuasa hukum dari 3 terdakwa tersebut, sudah memasuki pokok perkara padahal harus dijelaskan oleh majelis hakim,”lanjutnya.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukumnya berkata hal yang berbeda, pemeriksaan audit harus menggunakan BPK bukan BPKP.
“Untuk kasus ini, harus menjalani hukum perdata bukan hukum pidana. Karena ini mengacu pada undang-undang jasa konstruksi,”ungkap Richard Patandianan.
Peliput : Illank
Leave a Reply