Kejari Makassar Belum Terima Salinan Putusan MA Kasus Bansos Sulsel

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel yang menjerat legislator DPRD Kota Makassar, Mustagfir Sabri alias Moses belum diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo mengaku, pihaknya belum menerima salinan putusan MA terkait kasus penyelewengan dana bansos Sulsel.

“Salinan putusannya belum kita terima dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar,” kata Dicky, Senin (9/4/2018).

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Bambang Nurcahyono mengatakan, penyerahan salinan putusan MA kasus Bansos Sulsel ke jaksa sudah masuk dalam masalah teknis.

“Tanyakan saja langsung ke Bagian Kepaniteraan Tipikor di PN, karena itu sudah masalah teknis,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar segera menyerahkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (Banso) Sulsel yang menjerat legislator DPRD Kota Makassar, Mustagfir Sabri ke pihak jaksa.

Rencananya salinan putusan MA tersebut akan diserahkan ke jaksa pada Senin (9/4) besok, untuk secepatnya dieksekusi.

Diketahui, Mahkamah Agung melalui laman webnya telah menyatakan kasus korupsi penyelewengan dana bansos Sulsel yang menjerat Mustagfir Sabri berstatus incratch berdasarkan nomor 2703 K/ Pid. Sus/2015 resmi diputuskan pada Kamis, 16 Juni 2016.

Sidang vonis perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan, hakim anggota, Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme.

Atas perbuatannya, Mustagfir Sabri majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 200 juta serta membayar uang penganti sebanyak Rp 230 juta.

Penulis : Illank

Leave a Reply