RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dalam waktu dekat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akan mengekspose kasus dugaan korupsi pajak balik nama kendaraan sepanjang tahun 2016 pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel wilayah Kabupaten Maros.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, A. Faik Wana Hamzah. Ia mengaku bahwa pihaknya akan terus mengembangkan pengusutan kasus ini. Bahkan, termasuk akan memanggil para pejabat terkait di Bapenda pusat, bukan hanya Maros.
“Saya masih menunggu laporan penyelidikan kasus ini. Pengembangan penyelidikan tetap akan dilakukan,” tukasnya.
Dalam kasus yang diselidiki secara maraton oleh Tim Kejati Sulsel ini, cukup menyita banyak waktu. Pasalnya, banyaknya dokumen pajak kendaraan yang harus dipilah dan dicocokkan datanya.
Lanjut Faik Wana Hamzah, bahwa kasus ini akan segera dieksposes dan menetapkan status penanganan perkara untuk naik ke tahap penyidikan disertai penetapan.
Diketahui, yang membuat penyelidikan ini berlangsung lama, karena adanya proses pencocokan serta ketetapan pajak daerah berisi BBNKB, PKB, Jasa Raharja, Registrasi STNK dan PNKB dengan yang masuk ke kas daerah pada tahun 2016 di Kabupaten Maros.
Jumlahnya ada seribuan kendaraan / notice. Itu harus dicocokan secara cermat satu demi satu, merek dengan tipe kendaraan. Kasus ini fokus pada pelaksanaan baliknama kendaraan pada tahun 2016. Dan sejumlah pejabat Dipenda Sulsel yang terindikasi terbelit dalam kasus ini akan kembali dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sulsel.
(Mir/Azr)