Kejati Hentikan Kasus Disdik  Wajo,  ACC : Banyak Keanehan Dalam Kasus Ini

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi pengadaan sarana laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo yang menjerat nama legislator Sulsel dari Fraksi NasDem Syahruddin Alrif sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan penghentian kasus berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penghentian kasus, kata Salahuddin, didasari dengan adanya hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Wajo dan tidak ditemukan unsur kerugian negara pada proyek tersebut.

“Tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut. Secara aturan hukum bila unsur kerugian negara tidak terpenuhi maka kasus tersebut harus dihentikan dengan disertai SP3,” terang Salahuddin, Senin (21/8/2017).

Kasus ini, lanjut Salahuddin, sudah lama di SP3 jauh sebelum Jan S Maringka menjabat sebagai kepala Kejati Sulsel yang baru.

“SP3 dari kasus tersebut sesungguhnya sudah lama dikeluarkan. Alasan SP3-nya juga sudah sangat jelas,” tandas Salahuddin.

Sementara itu Anti Corruption Commuttee (ACC) Sulawesi sebelumnya menegaskan kasus dugaan korupsi dengan nilai anggaran sebesar Rp 1,1 miliar itu telah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangkanya.

Peneliti ACC Sulawesi Angga Reksa mengatakan, sejak awal banyak keanehan dalam kasus ini, kata dia, mulai dari penetapan tersangka yang dianulir tanpa melalui mekanisme yang benar.

“Banyak keanehan dalam kasus ini. Hingga keluarnya SP3 secara silent tidak diketahui oleh publik. Kami mempertanyakan proses penyidikan kasus ini oleh kejaksaan karena terkesan tidak serius,” tegas Angga.

Peliput : Illang

Leave a Reply