


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Keluarga korban pembakaran maut yang menewaskan enam orang penghuni rumah di Jalan Tinumbu, Kota Makassar, berdebat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (25/3/2019) sore tadi.
Pasalnya, hingga saat ini sidang perkara tersebut masih mengalami penundaan. Padahal, rencananya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa kembali ditunda.
Alasan penundaan sidang tersebut, bahwa saat ini pihak jaksa masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung terkait tuntutan yang akan nanti dibacakan terhadap terdakwa, Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma.
Keluarga korban, Hj Syamsiah mengatakan, bahwa berkas petunjuk jaksa masih berada di Jakarta.
“Katanya masih ada di Jakarta dan jaksanya akan ke sana ambil berkasnya. Terpaksa sidangnya ditunda sampai hari Senin (1/4) depan,” kata Syamsiah saat ditemui di PN Makassar.
Dirinya pun berharap kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman terhadap kedua dengan hukuman seberat-beratnya atas perbuatannya.
“Kami mau terdakwa dihukum mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
(Ink/Azr)
Leave a Reply