


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Jaringan pengedar narkotika jenis sabu diciduk Tim Macan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di Jalan Beruang, Kota Makassar.
Keempat pelaku yang merupakan pengedar yakni, Dani Ahmad Saputra (24), Laode Suryawan (30), M Sandi (20) dan Ahmad Risal (23).
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, bahwa pihaknya menangkap empat orang jaringan peredaran narkotika di Jalan Beruang, Kota Makassar.
“Keempat orang ini sebagai penampung atau gudang sekaligus mengirimkan dan mengantarkan untuk mengedarkan sabu di Kota Makassar, dengan barang bukti sabu sebanyak 26 gram,” kata Diari, Senin (25/3/2019).
Diari menerangkan, jika pihaknya menemukan data transaksi di handphone pelaku yang diberi nama kaleng biskuit.
“Ada banyak nama dalam data transaksi yang kita temukan di androidnya selain kaleng biskuit, ada juga krupuk. Dalam menjalankan aksinya modusnya bermacam-macam,” ungkapnya.
Lanjut Diari, untuk orang diatasnya saat ini pihaknya masih terus lakukan pengejaran yang dianggap sebagai bos dari empat pelaku.
“Jadi para pelaku ini kalau mau buka paketan sabu itu, harus di video dulu setelah dikirim ke bosnya. Dan hasil penjualan barang haram tersebut pelaku gunakan untuk berfoya-foya,” ujarnya.
Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Mir/Azr)
Leave a Reply