


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sejak perubahan nama dari Universitas Veteran RI (UVRI) ke Universitas Pejuang RI (UPRI) Makassar dibawa kepemimpinan Rektor Dr. Hj. Andi Niniek Fariaty Lantara, SE MS telah mengalami peningkatan terutama dari meningkatan akreditasi. Hal ini diungkapkan Kabag Humas UPRI Makassar bahwa Rektor UPRI Dr. Hj. Andi Niniek Fariaty Lantara, SE MS tidak berhenti bekerja di dalam mengembangakan Universitas Pejuang R.I Makassar.
” Ini dibuktikan dari 13 Prodi yang berada di Universitas Pejuang yang tersebar di Lima fakultas ada 6 prodi yang sejak tahun 2015 mengajukan akreditasi di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) beserta Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan berhasil dengan Akreditasi B dan berhasil pula membuat Universitas Pejuang Terakreditasi secara institusi,” kata Amirullah, Jumat (14/7).
Amirullah menambahkan, sejak perubahan nama itu Universitas Pejuang R.I Makassar selalu di selimuti oleh berbagai permasalahan akan tetapi dengan konsep kebersamaan dengan berpatokan kepada surat keputusan Kemenristek Dikti dengan nomor 3/M/KP/I/2015 tentang ijin penyelenggraan Universitas Pejuang R.I Makassar, kini tak lagi ribut setelah dimediasi oleh Kapolrestabes Kota Makassar yang dihadiri langsung oleh Ibu Koordinator dan Sekertaris Pelaksana Kopertis Wilayah IX Sulawesi.
“Dari hasil pertemuan tersebut Ibu Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi bahwa Dr. Hj. Andi Niniek Fariaty Lantara, SE. MS selaku rektor serta yayasan menaunginya adalah YPTKD Makassar yang diketuai oleh Dra. Halijah Nur, M.Si yang sah dan diakui oleh Pemerintah,” ungkapnya.
Terpisah, Wakil Rektor III UPRI, Andi Alim mengatakan, dengan adanya 8 (Delapan) orang Mahasiswa di Drop Out (DO) dari Universitas Pejuang R.I Makassar itu didasari oleh demostrasi yang dilakukan terus menerus oleh kedelapan mahasiswa tersebut dan sangat menganggu aktivitas akademik yang sedang berjalan di Universitas Pejuang R.I Makassar. Dari sejak tahun 2016 dan demostrasi ini terpublikasi ke masyarakat melalui berbagai media massa dan ini sangat mencederai nama baik Universitas Pejuang R.I Makassar.
“Pemberian saksi ini tidak serta merta diberikan begitu saja tetapi melalui proses yang begitu panjang diantaranya pendekatan persuasif yang dilakukan kepada delapan orang itu untuk tidak lagi melakukan aksi-aksi demostrasi yang mengganggu aktivitas akademik, pendekatan kekeluargaan, melalui surat peringatan dan surat skorsing bahkan sampai rapat senat semua fakultas mengeluarkan hasil keputusan adalah DO,”pungkasnya.
Peliput : Illank | Editor : Akbar
Leave a Reply