Wanted !!! Siapa Mafia Dibalik Perizinan Grand Mal Maros

RAPOR MERAH MAROS – Mantan Kepala dinas tata ruang dan perumahan rakyat, Maros, Agus Salim, membantah atas tudingan keterlibatan dirinya bermain dalam proses penerbitan izin lingkungan kawasan perdagagan dan jasa, Grand Mall yang diajukan PT Anugrah Sukses Lestari.

Nama Kepala Bagian Dinas Lingkungan Hidup, Syamsul Bahri, juga turut disebut namun ia pun membantah dugaan mensiasati pemberian izin rekomendasi lingkungan berdasarkan dokumen Usaha Kelayakan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL ) yang semestinya sejak awal menggunakan rekomendasi isin lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Kesalahan rekomendasi isin lingkungan ini sebelumnya diakui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perisinan Satu Atap Maros Andi Rosman, yang semestinya menggunakan Amdal.

Jika mengacu pada permohonan luas bagunan Mall, Ruko dan Hotel yang telah diterbitkan IMB seluas 14.761 m2 sesuai isin prinsip penggunaan kawasan perdagangan dan jasa yang diajukan sejak awal oleh Swanni sebagai Dirut PT ASL.

Pada pemberitaan sebelumnya Rosman mengatakan, “Mengenai rekomendasi isin lingkungan UKL UPL ini, adalah kewenangan  Lingkungan Hidup Maros, namun jika melihat luasanya, semestinya sejak awal menggunakan Amdal.”, kata Rosman.

Seorang saksi yang menolak disebut idetintasnya, mengetahui proses perizinan bermasalah itu. Seingat dia, yang pertama kali mengerjakan permohonan isin kawasan perdagangan dan jasa.PT ASL adalah Agus Salim

“Saya masih ingat waktu itu saya ke rumah pak Syam, kepala Bidang BLHD. Saya liat ditelfon sama pak Kadis Tata Ruang dan sempat saya liat ada Advice Planning atas nama Swanni,” ungkap dia.

Hal lain kepada Rapormerah, dikatakan, “Dalam hati saya bertanya kok bisa  Advice Pland keluar ? sedangkan tim Pokja belum menyetujui permohonan pengajuan izinnya. Padahal setiap izin usaha yang skala besar diatas 1000 m2 harus disepakati dulu oleh tim Pokja dengan melibatkan hampir semua instansi tekhnis terkait bahkan 3 LSM pendamping saat itu” ungkapnya.

Anggota Komisi C Bidang Perizinan Dewan Maros, Muhammad Amri Yusuf, ketika ditemui di Wakop Pettarani 2, membeberkan keterlibatan Agus Salim, menurutnya masalah izin Grand Mall itu peninggalan Mantan Kadis Tata Ruang Maros, setiap investor yang masuk ke Maros pasti lewat dia.

“Investor masuk melalui Kadis Tata Ruang, jadi investornya memang Agus itu Grand Mall dia yang ngurus isin Addvice Planning, ” kata Amri.

Akan tetapi, Amri menyatakan, meski pihak investor dinyatakan melanggar izin saat ini tidak mungkin bangunan Mall, Hotel dan Ruko yang sudah jadi itu di Bongkar. Saat ini pemerintah daerah memberikan kebijakan kepada investor untuk membenahi dokumen Amdal, agar dapat memperoleh izin lingkungan.

“Bupati punya kewenangan mutlak memberikan izin atau tidak, sama halnya hakim punya kewenangan vonis salah atau benar,” kata Anggota Fraksi PAN Maros.

Kabag Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Maros, Syamsul Bahri, ketika  dihubungi membantah jika ia mempermudah perizinan lingkungan menggunakan UKL dan UPL, untuk pembangunan Grand Mall dan Ruko dan diatas kawasan Perdagangan dan Jasa seluas 6 Hektar. Namun ia mengakui pemohon awal perisinan kawasan itu dilakukan perorangan atas nama Swanni bukan atas nama, Direktur PT Anugrah Sukses Lestari Swanni.

Atas permohonan Swannilah mendasari terbitnya isin lingkungan berdasarkan UKL UPL itu, setelah dinas tata ruang, mengeluarkan rekomendasi Addvice Planning. “Saya tidak pernah dihubungi pak Agus untuk mengintervensi izin lingkungan,” kata Sumsul.

Karena pihak investor melakukan pengembangan usaha tambahan Hotel dan Water Boom, maka izin lingkungannya berdasar UKL UPL harus ditingkatkan menjadi Amdal. Sedangkang pemohon perorangan Swanni, sesuai aturan yang berlaku memungkinkan perubahan pemohon menjadi PT ASL dan Swanni tetap, direkturnya.

Syamsul mengaku, pada disiplin ke ilmuanya, sangat tegas menyikapi persoalan izin lingkungan dan ia tidak main main. Rekomendasi UKL dan UPL yang ditebitkan sejak awal pada permohonan Swanni, sudah sesuai dengan aturan. Hal itu di dasari luas Bangunan Mall dan Ruko dibangun tidak menjadi satu bangunan yang saling terhubung melainkan terpisah, volume tiap bagunan tidak melebihi 10.000 m2.

“Demi Tuhan, jika saya terlibat main dengan investor, taruhanya adalah jabatan saya,” tegas Syamsul menyangkal jika ia pernah bertemu pemohon izin atas nama pemohon Swanni yang merupakan Direktur PT ASL.

Sedangkan Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Maros, Agus Salim, ketika dihubungi, dengan tegas juga membantah atas tudingan keterlibatan dirinya bekerjasama dengan pihak investor mengakali perisinanya,

“Saya hanya punya kewenangan menerbitkan Addvice Planning, di luar perizinan itu bukan kewenangan saya dan pada saat saya terbitkan kepala bidang saya pernah memperlihatkan dokumen Amdal (bukan UKL UPL) yang diajukan pihak pemohon,” kata Agus.

Terkait tudingan posisinya dibalik pemberian izin Grand Mall dan Ruko itu, Agus mengaku, kapan saja ia siap ke Maros, berhadapan dengan orang yang menudingnya.

“Tuduhan itu tidak benar, semestinya Pemerintah, bersukur disaat saya menjabat Dinas Tata Ruang, ada investor yang masuk membangun dan membuka lapangan pekerjaan,” kata Agus.

Menanggapi hal ini, pihal PT ASL, Musliadi Saguni, Saat dikomfirmasi menolak memberikan keterangan, “Mohon Maaf No Comment, salam hormat “, tulis Musliadi dalam pernyataan WaatsAap yang dikirim ke Wartawan Rapormera.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Perisinan Satu Atap Maros, telah mengeluarkan IMB kepada PT ASL untuk bangunan Rumah Toko 3.600 m2, Hotel 2.148 m2 dan Grand Mall 8.480 m2 dengan total keseluruhanya mencapai  14.761 m2 diatas lahan 6 hektar.

 

Peliput : Jumadi | Editor : Akbar

Leave a Reply