Kijang Divonis Bebas, BNN RI Incar Bandar Sabu Jaringan Internasional

BNN RI tunjukkan aset milik bandar dan kurir sabu jaringan internasional asal Kabupaten Sidrap. (Foto/illank)

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menelusuri kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada aset milik bandar narkoba jaringan internasional, Syamsul Rijal alias Kijang yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada bulan Januari lalu.

Hal ini disampaikan oleh Direktur TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi, usai rilis di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Jalan Batara Bira Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (18/7/2019).

“Nah salah satunya itu TO kita. Karena udah teman-teman (wartawan) udah bicara itu lagi kita buru,” kata Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Bahagia Dachi mengaku, jika pihaknya telah mengantongi data aset milik bandar sabu yang ditangkap di perbatasan Indonesia-Malaysia, Pulau Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, 20 Mei 2018 lalu dengan barang bukti sabu 3,4 kg.

“Iya (terkait kasus hukumnya dan TPPUnya).
Sementara (hasil temuan TPPU) sudah ada kita pegang, tapi belum bisa kita sampaikan ke publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir mengaku pihaknya telah menelaah keberadaan bandar yang hobi adu ayam ini.

“Yah sudah menjadi komitmen kita bersama dan kita sudah melakukan monitoring. Tapi kan belum bisa kita sampaikan ke media. infonya sering main sabung ayam, Setelah kemarin tim turun tapikan dia kabur, mudah-mudahan cepat tertangkap (Kijang),” tukasnya.

Idris menyebutkan, bahwa nilai aset Kijang lebih besar ketimbang dari nilai aset milik H Agus Sulo alias Lagu hanya sebesar Rp 16 miliar lebih.

“Kijang itu diperkirakan lebih besar TPPUnya dibanding ini (Agus Sulo) semoga. Kita masih telusuri dulu. Apalagi mereka (Kelompok Kijang) sudah lama bekerja, pastinya banyaklah. Gak mungkin simpan di rumah uang banyak, pasti dibelikan aset besar,” tegasnya.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa bandar narkoba asal Kabupaten Pinrang, Syamsul Rijal alias Kijang (32) yang sempat buron selama dua tahun.

Vonis bebas diberikan Hakim Ketua Rika Mona Pandegirot bersama dua hakim anggota lainnya yakni Cenning Budiana dan Aris Gunawan, Rabu, 9 Januari 2019, lalu.

Dalam pertimbangan hakim yang tercantum dalam salinan putusan disebutkan bahwa Kijang bukanlah pemilik sabu seberat 3,4 kg yang telah dimusnahkan di Pinrang pada 2016 lalu.

Fakta itu terkuak ketika empat terpidana narkoba yakni Edy, Supriadi, Abdul Rahman dan Eddi Chandra dihadirkan sebagai saksi kunci dalam persidangan.

Mereka merupakan terpidana narkoba yang perkaranya sudah diputus dengan hukuman 16 tahun penjara. Saat keempatnya ditangkap, para saksi mengaku bahwa barang bukti seberat 3,4 kg adalah milik Kijang, sehingga sejak saat itu terdakwa menjadi DPO Polres Pinrang.

(Mir/Azr)

Related Post