Korupsi di Sektor Kesehatan Mencapai Rp 890,1 Miliar

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Dana kesehatan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi, sehingga sangat berdampak pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Menurut peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina mengatakan, ada 9 kasus pengadaan alkes seperti di RSUD Sawerigading kemudian korupsi dana kapitasi, jaminan dana kesehatan nasional yang ada di Puskesmas Tanah Sitolo. Kebanyakan alat kesehatan yang ditangani aparat penegak hukum sepanjang tahun 2010 – 2016.

“219 kasus yang ditangani aparat penegak hukum dengan 519 tersangka dan kerugian negara mencapai Rp 890,1 Miliar. Tahun 2014 terakhir terjadi misalkan dana kapitasi yang terjadi tahun 2014 dengan modus pemotongan dana kapitasi,”ungkap Almas di Kantor ACC Sulawesi Jalan AP Pettarani, Selasa (5/9/2017).

Korupsi sektor kesehatan cukup tinggi, lanjut Almas, padahal kesehatan merupakan hak dasar warga negara. Kemudian bagaimana pelayanan mau ditingkatkan, pengadaan alat kesehatan mau ditingkatkan dan infrastruktur mau diperbaiki, kalau anggaran kesehatan itu dikorupsi.

“Bahayanya korupsi di sektor kesehatan kita tidak hanya bicara soal kerugian negara tapi dampak lain dari kerugian negara seperti soal kesehatan masyarakat, soal pelayanan rumah sakit kepada masyarakat. Mungkin masyarakat seharusnya bisa sembuh, bisa diselamatkan tapi karna fasilitas kesehatan di rumah sakit dikorupsi atau tidak dijaga dengan baik sehingga tidak maksimal dimanfaatkan masyarakat,”jelasnya.

Ia menambahkan, korupsi di sektor kesehatan membuat pemerataan mutu layanan dan fasilitas menjadi tidak merata.

“Kalaupun pemerintah konsisten dengan program BPJS, pemerataan tenaga medis dan pemerataan fasilitas kesehatan harus terus ditingkatkan. Agar masyarakat yang ikut BPJS baik di desa dan di perkotaan bisa mendapatkan layanan yang sama, kalau dana kesehatannya dikorupsi akan menjadi masalah yang menghambat keberhasilan dari program jaminan kesehatan nasional,”tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply