L-Kompleks Desak Gubernur Sulsel Keluarkan Siswa Letjen Pada SMA Unggulan

RAPOR-MERAH.COM| Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (Kompleks) mengkritisi lambannya tindakan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Andi Sudirman Sulaiman) dan atau Ketidak Peduliannya atas Fenomena Pelanggaran aturan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan beserta Jajarannya terkait Aturan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun ajaran 2026/2027 (Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor: 477/III/Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027).

Ruslan Rahman selaku Sekretaris Jenderal L-Kompleks lanjut mengatakan, yang lebih parahnya lagi Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin dan Jajarannya selain melanggar Juknis SPMB juga malah melanggar sendiri Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 188,4/3033/Disdik tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Layanan Keunggulan Dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027.

Lanjut Ruslan, dalam Juknis SPMB yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel dan SK Kadisdik sangat jelas menguraikan bahwa daya tampung Sekolah Layanan Unggulan dan Kelas Layanan Unggulan adalah Jumlah Murid pada satuan pendidikan yang menerapkan program keunggulan/industri adalah maksimal 30 (tiga puluh) murid dalam 1 (satu) Rombongan Belajar; namun yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Jajarannya adalah mengabaikan Aturan Juknis dan SK Disdik dengan menambah Siswa baik itu pada sekolah unggulan maupun kelas unggulan yang berdasarkan Juknis dan SK hanya berjumlah 30 siswa dalam 1 Rombel menjadi 36 Siswa per Rombelnya. (Menambah 6 siswa per Rombel).

Ruslan menambahkan pembangkangan Kadisdik Sulsel terhadap aturan ini jelas jelas adalah pelanggaran berat terhadap Gubernur Sulsel dan Aturannya sendiri, namun hingga saat ini Gubernur Sulsel belum memberi teguran (dalam Keyakinan Ruslan) dan seolah olah Gubernur Sulsel memberi Karpet Merah Bagi Disdik dan jajarannya untuk bebas melakukan pelanggaran tanpa mendapatkan sanksi.

Ruslan menambahkan rincian dugaan pelanggaran yang dilakukan Disdik dan jajarannya,

SMAN 17 Makassar yang berdasarkan hasil Seleksi SPMB selalu Sekolah Layanan Unggulan hanya menerima 330 Siswa namun Diduga Disdik Sulsel dan jajarannya menambahkan lagi siswa sebanyak 30 orang hingga jumlah keseluruhan menjadi 360 siswa.

SMAN 1 Makassar selaku Sekolah dengan Kelas Layanan Unggulan hanya menerima hasil seleksi SPMB sebanyak 2 Rombel dengan jumlah siswa sebanyak 60 orang, namun diduga Disdik Sulsel dan jajarannya menambah siswa lagi sebanyak 12 orang hingga menjadi sebanyak 72 Siswa untuk 2 Rombel.

SMAN 2 Makassar selaku Sekolah dengan Kelas Layanan Unggulan hanya menerima hasil seleksi SPMB sebanyak 2 Rombel dengan jumlah siswa sebanyak 60 orang, namun diduga Disdik Sulsel dan jajarannya menambah siswa lagi sebanyak 12 orang hingga menjadi sebanyak 72 Siswa untuk 2 Rombel. Dan ada info yang belum terverifikasi bahwa diduga jumlah siswa saat ini pada SMAN 2 Makassar malah sudah berjumlah sebanyak 387 orang (sementara kuota SMAN 2 Makassar berdasarkan Juknis SPMB hanya sebanyak 360 Siswa, Jadi telah kelebihan 27 orang)

Sekolah lainnya L-Kompleks belum mendapatkan info yang memadai.

Berdasarkan uraian diatas sangat Jelas Pelanggaran yang dilakukan oleh Disdik Sulsel dan jajarannya yang seakan akan mereka meremehkan Juknis SPMB yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel dan seolah-olah mereka Kebal Hukum hingga dapat bertindak sewenang-wenang meski harus melanggar aturan dan menghancurkan masa depan anak bangsa yang telah berjuang melalui SPMB agar dapat bersekolah di sekolah negeri namun harapan para siswa itu harus kandas di bawah kearoganan Kadisdik Sulsel dan jajarannya.

Ruslan lanjut mengatakan, apabila Gubernur Sulsel tidak juga mengambil tindakan atas pelanggaran aturan Juknis SPMB yang dilakukan oleh disdik Sulsel dan jajarannya dalam waktu dekat ini dengan memerintahkan pembatalan (Mengeluarkan) semua siswa tambahan pada SMAN Unggulan itu, maka L-Kompleks akan melakukan baik itu upaya Hukum maupun menggelar Aksi guna memastikan bahwa setiap pelanggaran aturan Juknis SPMB diberi Sanksi yang tegas demi rasa keadilan bagi para siswa yang ingin mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi dan trik kotor yang dapat menjatuhkan Mental anak bangsa sebagai Generasi Penerus dinegara ini.

Gubernur Sulsel yang dikonfirmasi terkait masalah ini, hingga berita ini ditayangkan belum memberi tanggapan.

Kadisdik Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin yang dikonfirmasi juga belum memberi tanggapan.

Sementara Mulyaman (staf Bidang SMK) yang diduga selaku Operator, Pengendali, Pengatur penempatan Siswa baik itu Pemenuhan kuota maupun Penambahan Siswa Unggulan yang juga di konfirmasi tidak menanggapi. (**)

Leave a Reply