Lagi, Anak Buah Danny Pomanto Ditahan Kejati

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) dari Dinas Infokom Kota Makassar, Syarifuddin tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Primadama Tama resmi ditahan oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Rabu (26/9/2017).

Syarifuddin ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2011.

Kepala Seksi Perangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Salahuddin mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejati, Jan S Maringka. Tersangka merupakan oknum ASN aktif Pemerintah Kota Makassar.

“Oknum PNS ini untuk sementara berdinas di Dinas Infokom, tapi pada saat perbuatan dilakukan tersangka berdinas di Dinas Koperasi Pemkot Makassar,” ujar Salahuddin.

Dalam perjalanannya dikasus ini, lanjut Salahuddin, tim penyidik menemukan fakta bahwa koperasi Primadama Tama yang terletak di kota Makassar adalah koperasi yang sudah mati namun berusaha dihidupkan kembali, untuk mendapatkan kucuran dana LPDB-KUMKM.

“Tersangka adalah merupakan orang yang memalsukan dokumen-dokumen dan akta-akta terhadap sejumlah koperasi,” ucapnya.

Lebih lanjut Salahuddin menjelaskan, saat perjalanan untuk menghidupkan koperasi dan menerbitkan akta-akta ini, tersangka mendapatkan bayaran paling rendah Rp 5.000.000 hingga paling tinggi Rp 30.000.000 dalam setiap kepengurusan.

“Jadi tersangka ini berperan untuk membuatkan akta pada dinas-dinas dan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh koperasi. Untuk sementara total kerugian negara kita belum kalkulasi karena tim penyidik masih bekerja yang jelas itu dari sekian banyak koperasi,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 2, 3 dan 9 undang-undang Tipikor dengan ancaman minal 5 tahun penjara.

“Sementara mereka akan digiring ke Lapas dan Rutan untuk menjalani masa penahanan 20 hari kedepan,” tutup Salahuddin.

Peliput : Illank | Editor : Ikha

Leave a Reply