


RAPORMERAH.CO, GOWA – Personil Unit Resmob Polres Gowa meringkus seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Taborong, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (27/9/2017) sekitar pukul 02.15 Wita.
Penangkapan pelaku curanmor dipimpin oleh Ipda Paulus Malelak berhasli menangkap pelaku bernama Rizal Rustam alias Icca (23).
“Tersangka ditangkap petugas merupakan hasil pengembangan dari tersangka Harianto alias Anto yang sudah ditangkap lebih awal,”kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Dari hasil interogasi tersangka membenarkan perbuatannya bahwa sudah 5 kali melakukan aksi curanmor yakni 3 kali di Kabupaten Gowa dan 2 kali di Makassar. Tersangka melakukan aksi curanmor bersama Harianto alias Anto dan Rendi (18).
“Personil langsung bergerak menuju ke rumah Rendi dan yang bersangkutan berhasil diamankan saat berada di rumahnya,”ujarnya.
Kemudian dilakukan diinterogasi dan membenarkn keterangan dari Rizal Rustam al Icca dan Harianto alias Anto bahwa ketiganya sudah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor sebanyak 5 kali.
Berdasarkan laporan polisi LP/854/IX/2017/SPKT-Res Gowa, tanggal 22 September 2017 dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih biru sudah disita di BTN Bumi Batara Mawang Permai dan LP/616/VII/2017/SPKT gowa, tanggal 11 Juli 2017, sepeda motor merk Honda Scoopy serta ada korban tidak melapor.
Kemudian dilakukan pengembangan kedua pelaku, namun pada saat tiba di TKP kedua pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan.
“Kedua pelaku telah diberikan tembakan tetapi tidak mengiindahkan sehingga petugas melumpuhkan kedua pelaku pada bagian kaki lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,”pungkasnya.
Penulis : Ilank
Leave a Reply