Laporan Fiktif, Pendamping Program BSPS Dijeruji

 

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Gowa menahan Andra Ardiansa tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2013 di Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, Senin (31/7/2017).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel mengatakan, Andra Ardiansa telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan merupakan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dalam proyek tersebut dan langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kajari Gowa no. Print – 03/R.4.14/RT.2/Ft.1/07/2017 tanggal 31 Juli 2017.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Klas I Makassar sambil menunggu penyidik merampungkan berkas tuntutannya untuk persidangan,” kata Salahuddin.

Lanjut Salahuddin, tersangka diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) petunjuk pelaksanaa (Juklak) dan pedoman umum (Pedum) kegiatan. Tersangka mengelola dana BSPS yang seharusnya dana tersebut dikelola sendiri oleh masyarakat penerima bantuan.

Tersangka melakukan pembelian bahan non pabrikan seperti pasir, batu merah, batu gunung dan timbunan, tersangka membuat laporan pelaksanaan BSPS TA 2013 tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, sehingga menimbulkan kerugian negera sebesar Rp. 925.460.950,00,” pungkasnya.

Peliput: Illank.  l Editor: Ifa

Leave a Reply