


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto akhirnya selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, sekitar pukul 16.15 Wita.
Pemeriksan Wali Kota Makassar sebagai saksi di ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel berlangsung sekitar 5 jam dan dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait kasus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2016.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengaku bersyukur karena telah taat hukum dengan memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel.
“Saya telah menyelesaikan satu kewajiban hukum saya. Selesai dengan baik tadi, alhamdulillah,” kata Walikota Danny Pomanto.
Sementara, penasihat hukum Danny, Ramsyah Tabraman mengatakan, kliennya telah menjawab keseluruhan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dengan santai. Sebab, Walikota Danny memang tidak terlibat dalam proyek tersebut.
“Beliau mendapatkan 37 pertanyaan dan dijawab dengan santai karna tidak melibatkan Walikota,” kata Ramsyah.
Ramsyah Tabraman menambahkan, bahwa proyek yang dikerjakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM tersebut sama sekali tidak pernah dilaporkan kepada Walikota Danny.
“Karena ini memang sangat tidak melibatkan beliau,” tambah Ramsyah.
Pengerjaan proyek sanggar kerajinan lorong-lorong Dinas Koperasi dan UMKM Makassar menggunakan pagu anggaran tahun 2016 sebesar Rp 1.025.850.000. Namun dana tersebut hanya terealisasi Rp 975.232.000.
Atas dasar itu, diduga telah terjadi penyimpangan berupa adanya kekurangan volume pengadaan barang, dugaan adanya Mark Up harga, dan dugaan danya perbuatan memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket.
Penulis : Illank
Leave a Reply