Mantan Bupati Takalar Sebut Saksi Banyak Bohong di Persidangan

Saat saksi sidang kasus dugaan korupsi memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (15/03/2018). (Foto/illank)

Saat saksi sidang kasus dugaan korupsi memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (15/03/2018). (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara dengan terdakwa mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin kembali digelar di pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (15/03/2018).

Dari kesaksian ketiga saksi yang dihadirkan oleh JPU maka terdakwa diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan yang diberikan oleh mantan Kepala BPN Kabupaten Takalar periode 2012 – 2016, Andi Makmur Karim.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Andi Makmur menyebut bahwa warga yang tinggal di lahan transmigrasi tidak memiliki sertifikat hak milik.

Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin juga mengkritisi Andi Makmur yang tidak konsisten menyebutkan luas lahan negara di Kecamatan Magarabombang Takalar. Andi Makmur mengatakan total lahan yang ada di SK sebagai lahan negara sebesar 2.600 hektar.

“Banyak bohongnya yang mulia. Yang pertama itu SK. Dia mengatakan luas lahan yang ada di SK itu 2.700 hektar padahal 3.800 hektar, itu sudah salah. Yang kedua ia mengatakan tanah di atas itu tidak ada sertifikatnya, padahal kami bisa membuktikan kalau tanah itu ada sertifikatnya,” ujar Burhanuddin dihadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Andi Makmur mengungkapkan, bahwa lahan 700 hektar yang berada di desa Laikang dan desa Punagu merupakan lahan negara. Kemudian kata Makmur pada tahun 2000 silam, dirinya saat itu menjabat sebagai kepala seksi di BPN dan turut sebagai panitia yang mengurus lahan 700 hektar sebagai lahan transmigrasi milik negara.

“Waktu pengusulan HPLnya saya bertugas sebagai kepala seksi. Memang ada 700 hektar yang diusulkan sebagai lahan transmigrasi dan itu memang lahan negara. SK transmigrasi itu memang ada yang ditandatangani gubernur, kalau tidak salah ada 2.300 hektar,” kata Andi Makmur.

Sementara saksi lainnya, Nahri Tahir mengatakan bahwa saat pengurusan HPL di lahan seluas 700 hektar yang berada di Desa Punagu dan Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, dirinya saat itu menjabat sebagai ketua panita saat menjadikan lahan tersebut sebagai lahan transmigrasi.

“700 hektar itu tanah negara dasarnya patok dan rumah transmigrasi. Sudah dibangun rumah. Yang saya lewati sekitar 20 rumah. Ukuran rumahnya memang kecil. Tidak ada satupun masyarakat yang permasalahkan, saat dilakukan inventarisasi,” ujar Nahri..

Penulis : Illank

Leave a Reply