Tak Miliki E-KTP, 13.000 Warga Pangkep Terancam Jadi Penonton di Pilgub Sulsel 2018

Foto : IST

Foto : IST

RAPORMERAH.co, PANGKEP – Pesta demokrasi Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2018 semakin dekat, namun warga di Kabupaten Pangkep terancam jadi penonton. Hal itu dikarenakan sebanyak 13.000 warga wajib pilih hingga saat ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Kepala Seksi (Kasi) Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, Kesbangpol Pangkep, Sulsel, Suhendar M. Said menuturkan sangat disayangkan jika ada sebanyak 13.000 warga di kabupaten Pangkep hingga saat ini belum memiliki KTP Elektronik.

“Padahal dengan 13 ribu suara dapat mendudukkan beberapa orang di parlemen,” kata Suhendar, Kamis (15/3/2018).

Menurutnya, persoalan ini harus segera dipecahkan. Karena keberadaan dokumen kependudukan kata dia, menunjukkan kualitas pemilu suatu daerah atau Pilgub Sulsel yang dekat ini akan dilaksanakan.

“Tapi dengan adanya ribuan masyarakat yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena KTP Elektronik, tentu saja legitimasi dari wakil rakyat yang terpilih tersebut dipertanyakan,” terang Suhendar.

Agar hal ini tak terjadi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus segera mengambil langkah demi mewujudkan pemilu atau Pilgub Sulsel yang berkualitas.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Sulsel, Aminah membenarkan bahwa sebanyak 13.000 orang wajib pilih yang hingga kini belum memiliki KTP Elektronik tersebut terbagi dalam beberapa kategori, diantaranya pemilih pemula, pemilih yang tidak bisa ditemui langsung dan mereka yang tidak dapat memperlihatkan dokumen kependudukannya.

“Mereka itu, selain pemilih yang betul-betul tak memiliki dokumen, juga saat petugas PPDP datang ke rumahnya dia tak ada ditempat. Tapi semuanya sudah diserahkan ke Disdukcapil untuk ditelusuri,” singkat Aminah.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Pangkep, Sulsel, Mustari mengakui bahwa sebagian besar dari 13.000 warga wajib pilih yang menjadi temuan KPU Pangkep tersebut berada di Kecamatan Ma’rang.

“Insya Allah masalah wajib pilih di Kabupaten Pangkep ini kita akan selesaikan hingga hari-H nantinya tak ada lagi warga yang tak dapat memilih karena tidak memiliki E- KTP,”tandasnya.

Penulis : Thamrin

Leave a Reply