


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang kasus Abu Tours kembali dilanjutkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan mendengarkan keterangan saksi dari mantan pimpinan PT Info Al-Haram, Agus Salim, Rabu (12/12/2018).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua terdakwa kasus dugaan pencucian uang dana calon jamaah umroh Abu Tours, Hamzah Mamba dan M Kasim Sunusi.
Agus Salim menyebutkan, ditutupnya anak perusahaan Abu Corps yakni PT Info Al-Haram, berdasarkan hasil rapat pimpinan yang menyepakati hal itu.
“Ditutupnya PT Info Al-Haram setelah dilakukan rapat pimpinan dan dua kendaraan operasional telah disita oleh pihak kepolisian,” kata Agus dihadapan majelis hakim.
Dalam sidang ini JPU hanya menghadirkan saksi dan majelis hakim usai mendengarkan keterangan saksi kemudian menunda kembali sidang.
Sementara, kuasa hukum Abu Corps, Hendro Saryanto menjelaskan, jika PT Info Al-Haram didirikan sejak 2014 silam dan pemengan sahamnya adalah Hamzah Mamba.
“Jadi biaya operasional PT Info Al-Haram ini dari Hamzah Mamba sendiri. Dari tahun 2014, kita lihat perkaranya ini baru tahun 2016. Jika dikaitkan dengan kasus ini itu tidak ada. Hanya kesalahan mengatur perusahaan saja,” kata Hendro saat ditemui usai persidangan.
Hendro mengatakan, bahwa saksi yang dihadirkan hari ini mempunyai peran dalam penyelamatan dari PT Abu Tour. Namun, lebih dulu ditangani oleh pihak kepolisian.
“Saat itu kan keuangan abu tours terganggu. Nah, saksi ini dulunya terlibat didalam proses penyelamatan Abu Tours dan dia sendiri tau bahwa Hamzah Mamba sudah mencari investor, tetapi keburu ditangani pihak kepolisian dan ijinnya dicabut,” terangnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply