Masa Penahanan Terdakwa Kasus OTT Disperindag Sulsel Diperpanjang

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dua terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel diperpanjang masa penahanannya oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa yakni kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP), Disperindag Sulsel, Nur Asikin dan rekanan proyek Malik Arif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Salahuddin, membenarkan saat dikonfirmasi bahwa bila masa penahanan terhadap dua terdakwa tersebut diperpanjang selama 30 hari ke depan.

“Benar, masa penahanan diperpanjang selama 30 hari kedepan,” ujar Salahuddin, Selasa (22/5/2018).

Salahuddin menjelaskan, perpanjangan masa tahanan dilakukan karena saat ini JPU masih memperebaiki dakwaan.

“Dikhawatirkan waktunya tidak cukup, makanya masa penahanannya kita perpanjangan,” tukas Salahuddin.

Agar diketahui dakwaan yang telah disusun oleh tim JPU telah sempurna atau masih ada yang mau diperbaiki kembali. Sehingga kata Salahuddin, diperlukan adanya petunjuk serta ekspos bersama pimpinan.

Penulis : Illank

Related Post