Disiyalir Melanggar Kode Etik KPU Laporkan DKPP

RAPORMERAH.CO, MAMUJU –  Terkait kasus dugaan Maladministrasi berupa melakukan penyimpangan prosedur pemeriksaan pengaduan pelanggaran kode etik atas tindakan Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ( DKPP ) Provinsi Sulawesi Barat.  dilaporkan ke Ombudsman RI Sulbar oleh KPU.

Dari data yang diperoleh, Pihak KPU Mamuju menilai tindakan tim pemeriksa daerah DKPP Provinsi Sulawesi Barat, yang melakukan pemeriksaan kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, terlapor mantan ketua PPS keluarahan Sinyonyoi Syaiful Kasim, yang diregistrasi 13 Desember 2016, sarat maladministrasi.

Sebab Syaiful kasim red tidak lagi menjabat sebagai ketua PPS berdasarkan SK Pemberhentian dari KPU Mamuju sejak tanggal 12 november 2016 sebagai tindaklanjut rekomendasi pihak Panwaslih atas pelanggaran yang dilakukan Syaiful Kasim. Selain itu, selama dalam proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksaan Daerah DKPP terhadap Syaiful kasim, Tim DKPP tidak pernah meminta klarifikasi ke KPU Mamuju selaku pihak terkait dan langsung menjatuhkan sanksi.

Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, menegaskan dalam kasus ini pihaknya akan bekerja profesional menelisik dugaan maladministrasi yang dilaporkan, dalam waktu dekat Ombudsman RI Sulbar akan menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

“Kita berharap jika hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Daerah DKPP Sulbar, ada unsur maladministrasi yah, harus legowo melakukan perbaikan. dan kami dari Ombudsman akan konsen mengurai kasus ini dari sisi Administrasi, untuk mendorong proses yang dilakukan oleh DKPP bersih dari tindak maladministrasi,” Terang Lukman Umar

Peliput : Uni  |  Editor : Akbar

Related Post