


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Resmob Polda Sulsel menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Gatot Subroto, Kota Makassar, Jumat (13/7/2018) sekitar pukul 16.00 Wita.
Pelaku curas tersebut diketahui bernama Irsan alias Barumbung (18) warga Jalan Gatot Subroto, Kota Makassar. Ia kerap melakukan sejumlah aksi kejahatan jalaannya atau begal di beberapa wilayah di Kota Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara mengatakan, pelaku begal ini ditangkap setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Gatot Subroto, sehingga anggota Resmob Polda Sulsel menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku begal ini.
“Barumbung ini berhasil dibekuk setelah kita tahu keberadaannya. Saat itu, pelaku sementara di rumah pacarnya,” kata Edy Sabhara, Sabtu (14/7/2018).
Dihadapan polisi lanjut Edy, pelaku mengakui bahwa dirinya benar pernah melakukan aksi kejahatan curas di wilayah hukum Polda Sulsel, antara lain, Polsek Tallo dan Polsek Rappocini. Pelaku begal ini beraksi bersama rekannya berinisial MD, TF, DJ, FK, OC dan AC
“Dari pengakuannya ada enam tempat lokasi aksi begalnya bersama rekannya. Ia juga merupakan residivis kasus pencurian keluar dari rutan bulan April lalu, kemudian pelaku ini beraksi sejak bulan Juni hingga Juli. Hasil kejahatannya di jual ke seorang penadah sehingga dilakukan pengembangan,” terangnya.
Edy menuturkan, Barumbung saat dibawa untuk lakukan pengembangan pencarian barang buktinya menunjukkan ke seorang pria diduga sebagai penadah di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
“Hasil pengembangan sementara kita berhasil mengamankan penadah barang hasil kejahatan Barumbung Cs, yakni Samsuddin (48),” ujarnya.
Namun, kata Edy, saat Barumbung kembali dibawa untuk menunjukkan lokasi aksi kejahatannya, pelaku berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga anggota Resmob Polda Sulsel, lanjutnya, memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Akan tetapi pelaku tidak mengiindahkan, akibatnya pelaku dilumpuhkan dengan mengarahkan tembakan ke arah kaki pelaku.
“Pelaku sudah kita berikan tembakan peringatan tetapi tetap saja berusaha kabur, sehingga anggota memberikan tindakan tegas yang mengenai kakinya. Ada satu peluru bersarang dikaki bagian betis sebelah kanannya, kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit motor Yamaha Xeon warna putih, 1 lembar STNK motor Yamaha Xeon, 1 buah dompet beserta identitas dan sebila badik yang digunakan untuk menodong korbannya
“Pelaku bersama barang buktinya kemudian kita serahkan ke Polsek Tallo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply