


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Hanya dalam hitungan jam, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menciduk 11 pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Makassar.
Bahkan, satu diantaranya harus dilumpuhkan, karena berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan saat akan ditangkap oleh pihak kepolisian, Kamis (23/5) malam.
“Malam Jum’at, personel melakukan giat dan berhasil meringkus 11 orang pelaku kejahatan narkoba di Kota Makassar,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jum’at (24/5/2019) petang tadi.
Selama bulan Ramadhan ini, terang Diari pihaknya tak ingin lengah dan tetap melakukan pemberantasan terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Makassar.
Alhasil, pihak kepolisian berhasil menangkap 11 orang pelaku dari beberapa lokasi berbeda. Diantaranya, Arman Arsyad alias Cimmang (30) dan Andi Endi Suprianto alias Sky (31), keduanya ditangkap di Jalan Sultan Molah, Kota Makassar. Kemudian, Muh Amir (27), Muh Fikram (17), Salam (32) dan Kamaruddin (32) masing-masing ditangkap di Jalan Beroanging, Makassar.
Tak sampai disitu, tim lainnya juga meringkus dua orang pengedar narkoba, Muchlis (36) dan Abd Malik Tibu (36) di Jalan Kandea 3. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh sachet sabu, sendok dan handphone. Kemudian, Rinto alias Erik (34) dan Adnan (31) berhasil diamankan saat sedang berpesta sabu di salah satu kost eksklusif di Jalan Batua Raya, Kota Makassar.
“Dari penangkapan para pelaku itu, barang bukti jenis sabu berhasil disita kurang lebih 40 Gram. Selain sabu, turut pula disita alat isap sabu, Hp dan timbangan digital,” tambahnya.
Diari menjelaskan, dari sejumlah pelaku yang diamankan itu, peredaran narkoba ini
ada yang dikendalikan dari Lapas Bollangi. Pelaku ini mengambil barang haram tersebut di salah satu kabupaten di Sulsel dan ini juga merupakan jaringan lintas kabupaten.
“Salah satu pelaku ini dikendalikan dari Lapas Bolangi dan merupakan jaringan lintas kabupaten. Kita masih kembangkan kasus ini untuk mencari bandarnya,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.
(Mir/Azr)
Leave a Reply