Mendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka di 104 Kabupaten – Kota, Ini Daftarnya

Ilustrasi / IST

Ilustrasi / IST

RAPORMERAH.CO | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan belajar dengan tatap muka di dalam kelas untuk 104 kabupaten Kota, Sabtu, (11/7/2020).

Seperti diketahui tahun ajaran baru 2020/2021 serentak akan dimulai pada 13 Juli 2020, senin mendatang. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun telah mengeluarkan aturan baru pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di masa pandemi covid-19. 

Proses pembelajaran pun diimbau masih dilakukan secara daring atau online dan hanya sekolah yang berada di wilayah zona hijau Covid-19 yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. 

Akan tetapi, sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka harus mematuhi protokol kesehatam.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 104 Kabupaten yang masuk zona hijau yang bisa mulai pendidikan tatap muka. Namun pemberlakukan peraturan tersebut diperuntukan untuk sekolah menengah, yaitu di SMP dan SMA. 

Adapun untuk sekolah dasar (SD) baru akan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di SMP dan SMA. 

“Kami mengutamakan dulu jenjang yang lebih dewasa untuk memastikan penjagaan jarak dan disiplin social distancing bisa terjadi,” ujar Mendikbud dikutip dari Tempo, Sabtu (11/7/2020). 

Berikut ini daftar 104 kabupaten/ kota yang boleh memberlakukan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka :

Provinsi Aceh – Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur, Kota Subulussalam.Aceh Barat Daya, Pidie, Simeleu, Gayo Lues dan Bener Meriah. 

Provinsi Sumatera Utara – Pakpak Bharat, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Nias Utara, Selatan, Humbang Hasundutan dan Nias Selatan, Labuhan Batu 

Provinsi Riau – Rokan Hilir 

Provinsi Kepulauan Riau – Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas, Kepeluauan Meranti dan Siak. 

Provinsi Jambi – Kerinci, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tebo dan Merangin. 

Provinsi Sumatera Barat – Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh. 

Provinsi Bengkulu – Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko dan Seluma 

Provinsi Lampung – Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Pesawaran.

Provinsi Sumatera Selatan – Musi Rawsa Utara dan Ogan Komering Ulu Selatan. 

Provinsi Kalimantan Timur – Mahakam Ulu. 

Leave a Reply