Sengketa Tanah, Rahmat SH: Saya Yakin Berdasarkan Bukti-Bukti, Tanah Tersebut Adalah Milik Kliennya

RAPORMERAH.CO | Sengketa tanah yang berujung di pengadilan negeri makassar terus bergulir dan sudah memasuki sidang menghadirkan saksi-saksi, Sabtu, 11/07/2020.

Menurut Rahmat,SH. Semua dokumen-dokumen tersebut yang dihadirkan di pengadilan negeri makassar adalah asli dari kerajaan tallo dan maklumat raja tallo.

Hal terkait juga dikuatkan dengan penjelasan/terjemahan balai harta peninggalan dan purbakala Sul sel rinci cap cron, rinci perubahan cap Garuda, riwayat tanah, peta toddang, peta blok/peta bidang, bukti pembayaran pajak beberapa puluh tahun yang lalu.

Selain itu ada juga pernyataan penggarap, silsilah keturunan, surat kewarisan, keterangan kanwil BPN, keterangan/penetapan BPN Maros, sporadik, keterangan camat, terdaftar dalam buku C, buku F, kesemuanya itu merupakan bukti yang kuat dan konkrit, Ungkap Rahmat,SH.

Sebelumnya Sidang perkara gugatan konsinasi  di Pengadilan Negeri Makassar oleh yang mengaku sebagai turunan ahli waris Seno Dg Rannu Karaeng Lakiung yang diduga mengatasnamakan I Nannu Karaeng Lakiung atas kepemilikan lahan di Parangloe Tamalanrea Kota Makassar.

Dalam agenda sidang di PN Makassar kuasa hukum I Seno Dg Rannu Karaeng lakiung belum dapat menghadirkan saksi saksi di persidangan  Selasa, adapun saksi-saksi tersebut Saksi saksi dari pihak Seno Dg Rannu Karaeng Lakiung sudah dua kali tak hadir dalam persidangan.

Menurut Kuasa Hukum Kerajaan Tallo saat dikonfirmasi di pengadilan negeri Makassar mengatakan,” ini hari sudah dua kali saksi saksi penggugat turunan I Seno Dg Rannu Karaeng Lakiung  tidak datang. Ada apa dengan saksinya sudah dua kali tak hadir.

” Kami selaku kuasa hukum turunan/ahli waris kerajaan Tallo akan berjuang demi lembaga adat dan kerajaan tallo yang memiliki visi misi terwujudnx pembangunan rumah adat dan Saya akan perjuangkan sampai hingga titik darah  penghabisan dengan berkat Rahmat  dan Ridha Allah S.W.T, kami akan selalu membela kebenaran”, jelas Rahmat,SH selaku kuasa Hukum Kerajaan Tallo.

Lebih lanjut Rahmat sh mengatakan,”, jika ketiga kalinya saksi saksi penggugat tdk hadir maka sudah jelas semua kehilangan haknya untuk menghadirkan saksi dipersidangan dan dilanjutka dgn agenda saksi para tergugat dgn menguatkan kesaksianx bahwa I Nannu Karaeng Lakiung, dan memang benar Tanah adat Kerajaan Tallo yang berada di Parangloe Tamalanrea Kota Makassar adalah dan memang memang benar milik ahli waris I Nannu Karaeng Lakiung bukan Seno Karaeng Lakiung, karena secara data dan beberapa pengakuan dari Stamboom Kerajaan Bone yang diakui oleh pemerintah”,jelas Rahmat.sh

Ditempat yang sama Plt Raja Tallo yang juga ketua dewan adat Kerajaan Tallo menambahkan,”Karena kita dari kerajaan tallo siap saksi sebagai pemangku adat dan plt raja tallo dan ketua GB dewan kepala stamboom kesultanan kerajaan bone bahwa I Nannu Karaeng lakiung anak dari raja tallo yang tidak memiliki anak/turunan namu memiliki saudara kangdung.

Lamakkarumpa Dg Parani Arung Lipukassi mengatakan bahwa sampai saat ini masih tercatat/teregister I Nannu Karaeng Lakiung Petta Lolo Gau anak kangdung dari Lamakkarumpa Dg Parani Raja Tallo  Kawin dgn Itjinjtin Karaengta Lengkese tidak mempunyai turunan karena umur masih muda”,jelas Andi Iskandar Esa Dg Pasore.

(Ril)

Leave a Reply