


RAPORMERAH.CO, KALTIM– Setelah sekian lama menunggu Pemerintah menyelesaikan Persoalan Pemilik Lahan yang di kelola PT. Globalindo Inti Energi untuk membayar ganti rugi, Akhirnya puluhan warga melakukan aksi menduduki lokasi lahan yang dinilai merugikan mereka.
Aksi warga yang menduduki lokasi tersebut merupakan bentuk kekecewaan mereka, lantaran pemerintah dinilai hanya diam dan membiarkan PT. Globalindo Inti Energi melakukan aktivitas tambang Batu Bara tanpa ada tindakan sama sekali.
Masse salah satu pemilik lahan yang di kelola PT. Globalindo Inti Energi tanpa ada ganti rugi mengatakan, Pihak pemerintah hanya melihat penderitaan kami yang di rampas oleh pengusaha, dimana sampai saat ini Pihak PT. Globalindo Inti Energi belum memberikan ganti rugi kepada kami. Senin (30/10/2017)
” Kita disini menduduki lokasi dan akan terus begini sampai PT. Globalindo Inti Energi Memberikan ganti rugi kepada kami karena itu adalah hak kami”
Dirinya juga berpesan kepada pemerintah agar kami dibantu untuk menyelesaikan persoalan yang sudah sekian lama kami hadapi tanpa ada titik terang.
” Mengapa pemerintah hanya tinggal diam saja, tolong pemerintah terkhusus pak Jokowi, Lahan kami diserobot dan di kelola PT. globalindo Inti Energi tanpa memberikan ganti rugi kepada kami, jangan biar kami menderita seperti ini” harapnya.
Menurut Masse persoalan ini sudah terlalu lama menggerogotinya, kerugian yang dideritanya juga sudah puluhan milyar, bahkan laporan polisi tentang penyerobotan lahan sampai saat ini belum ada titik terangnya, sehingga dirinya beranggapan bahwa Pengusaha yang memiliki uang yang banyak itu diatas segala-galanya.
” Kami rakyat kecil yang tak punya banyak uang, kami hanya minta hak kami di berikan, Pemerintah jangan hanya urusi Insfratruktur dan pencitraan, serta jangan hanya berpangku tangan, kami nilai pemerintah gagal urusi Kesusahan Warga, lihat kami yang mederita oleh ulah pengusaha yang tak bertanggung jawab” Pintanya
Sebelumnya Masse (65) Pemilik Lahan yang masuk dalam Konsensi IUP Produksi PT. Globalindo Inti Energi, mengeluh lantaran lahan yang dimilikinya terletak di PU-Noni Manuju, Jalan Sungai Tiram, hingga saat ini belum di ganti rugi.
Permintaan ganti rugi oleh Masse kepada PT. Globalindo Inti Energi yang menggarap lahannya sudah berlangsung Sekian tahun lamanya dan dinilai kerugian yang selama ini dideritanya mencapai 70 milyar lebih.
Hal tersebut diungkapkan Masse melalui via telepon, dirinya mengaku PT. Globalindo Inti Energi mulai mengelola lahan miliknya sebagai tambang batu bara yang nilai keuntungan yang di perolehnya 3 juta /Ton.
” Sejak tahun 2008 PT. Globalindo Inti Energi menggarap lahan saya jadi kalau saya hitung sampai sekarang Kerugian saya sekitar 70 Milyar” ungkapnya
Menurut Masse lahan yang digarapnya dulu dan di kelola PT. Globalindo Inti Energi merupakan hutan belantara, dirinya menggarap lahan itu bersama kelompok tani lainnya sekitar tahun 1994.
” Saya bersama kelompok tani dulu yang menggarapnya, itu dulu hutan blantara jadi kelompok taninya Bina Karya Utama, Sekarang berubah menjadi Koperasi Serba Usaha Tunas Jaya, dulu sampai sekarang saya ketua Kelompok Taninya walaupun sudah berubah nama Koperasinya” Terangnya
Pihak kuasa hukum Masse (65) selaku pemilik lahan dengan luas 24 Hektar mempertanyakan surat laporan Jumardin selaku anak dari Masse yang sudah hampir setahun laporan polisi tersebut belum ada perkembangan alias mandek di persimpangan jalan.
Dalam laporan Polisi No. LP/78/II/2016/Polda Kaltim/SPKT.III, tanggal 18 Februari 2016, Jumardin melaporkan hal tersebut lantaran lahan yang di miliki orang tuanya (Masse) dengan dugaan tindak penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Maju Bersama terus Sub Kontraktor PT. Globalindo Inti Energi.
Berawal dari Dugaan tindak pidana yang di lakukan PT. Maju Bersama terus Sub Kontraktor PT. Globalindo Inti Energi tanpa koordinasi kepada pemilik lahan dan masyarakat langsung melakukan aktifitas tambang batu bara yang merugikan pemilik lahan Masse dan masyarakat lainnya.
Aktifitas tambang batu bara tersebut hingga saat ini masih berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari aparat kepolisian, bahkan Masse sempat mempertanyakan aktifitas mereka dan mempertanyakan dokumen yang mereka miliki, namun PT. Maju Bersama terus Sub Kontraktor PT. Globalindo Inti Energi. tak menggubris pemilik lahan tersebut.
Kuasa Hukum Masse, Kasmawati,SH. Kepada Rapormerah.co mengungkapkan berbagai macam kejanggalan yang di lakukan pihak kepolisian sehingga laporan yang sampai saat ini belum ada Perkembangan,
Menurutnya kejanggalan tersebut lantaran pihak PT. Maju Bersama terus Sub Kontraktor PT. Globalindo Inti Energi. Masih melakukan aktifitas tambang batu bara, kemudian pihak kepolisian hingga saat ini belum di ketahui sejauh mana proses hukumnya lantaran sudah hampir satu tahun lamanya laporan Client kami.
” Sudah hampir setahun laporan client kami belum ada perkembangannya, sementara PT. Maju Bersama terus Sub Kontraktor PT. Globalindo Inti Energi. Masih tetap melakukan aktifitas Tambang batu bara” ungkapnya
Dirinya juga sempat mempertanyakan kasus ini kepada Instansi yang terkait, namun belum ada tanggapan sama sekali, seolah olah tak ada yang mau menerima keluhan yang dialami Clientnya.
” Saya sudah kamana – mana mengadukan hal ini, namun tidak direspon sehingga kami hanya bisa menyampaikan lewat media mudah-mudahan Pak Presiden, Kementerian Hukum dan Ham, Kapolri dan Komnas Ham dapat memberikan keadilan kepada Client kami” harapnya. (TIM)
Leave a Reply