Rapor-Merah.com | Hukuman mantan Penjabat Bupati Polewali Mandar, Ilham Borahima, dalam perkara penipuan pengadaan seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk Pemilu 2024 diperberat di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menjatuhkan pidana tiga tahun penjara, lebih berat satu tahun dibanding putusan Pengadilan Negeri Polewali yang menghukumnya dua tahun.
Putusan banding itu dibacakan Rabu (5/8/2026). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menyatakan telah menerima salinan putusan tersebut.
“Iya, putusan banding telah keluar. Hukumannya bertambah menjadi tiga tahun dari sebelumnya dua tahun,” kata jaksa Rizal Djamaluddin.
Meski demikian, hukuman itu masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sejak persidangan di tingkat pertama, Kejari Polewali Mandar meminta majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada Ilham.
Jaksa mengajukan banding setelah menilai putusan Pengadilan Negeri Polewali belum mencerminkan rasa keadilan. Dalam perkara ini, perusahaan konveksi yang menjadi penyedia seragam Linmas disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,6 miliar karena pembayaran pengadaan tidak dipenuhi.
Kepala Kejari Polewali Mandar, Nurcholis, sebelumnya mengatakan salah satu alasan banding adalah besarnya kerugian yang dialami korban serta tidak adanya pengembalian kerugian dari terdakwa.
“Tidak ada pengembalian sama sekali. Alasan ini yang kami tuangkan dalam memori banding,” ujar Nurcholis saat mengumumkan upaya hukum tersebut pada Juli lalu.
Menurut Nurcholis, putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Polewali belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa. Karena itu, jaksa meminta Pengadilan Tinggi memperbaiki putusan melalui pemeriksaan di tingkat banding.
Dalam proses hukum sebelumnya, Ilham juga belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan karena penahanannya ditangguhkan oleh pengadilan dengan alasan kondisi kesehatan.
(Mus)
Leave a Reply