Praperadilan Dikabulkan, Hakim Batalkan Status Tersangka Anggota Polri di Kasus Bansos Rp1,9 Miliar

Rapor-Merah.com | Penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial senilai Rp3,9 miliar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan mendapat pukulan telak, pengadilan Negeri Rantauprapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Bripka Yasir Mukhtadi Lubis dan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (4/8/2026) hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fd.2/12/2025 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan pada 12 Desember 2025.

Seluruh tindakan hukum yang lahir dari penetapan tersebut, termasuk penahanan terhadap Yasir, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan segera mengeluarkan Yasir dari tahanan serta memulihkan hak-haknya, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Meski kalah dalam praperadilan, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan memastikan penyidikan perkara pokok dugaan korupsi bantuan sosial tetap berjalan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, mengatakan pihaknya masih mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Putusan kami hormati. Saat ini kami masih mempelajari pertimbangan hakim dan akan meminta petunjuk pimpinan terkait langkah selanjutnya,” kata Oloan.

Oloan menegaskan, perkara dugaan korupsi yang menyeret Yasir bermula dari pengelolaan anggaran bantuan sosial sebesar Rp3,9 miliar di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa data penerima bantuan yang tidak valid, kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan tetapi anggarannya tetap dicairkan, penggunaan dokumen pertanggungjawaban fiktif, hingga dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan paket bantuan.

Menurut Oloan, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya didasarkan pada hasil penyidikan, tetapi juga telah diperkuat oleh hasil audit independen.

“Namun berdasarkan hasil audit akuntan publik, ditemukan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,9 miliar atau hampir setengah dari total anggaran yang digelontorkan,” ujar Oloan.

Ia mengatakan, nilai kerugian negara itu menjadi salah satu dasar penyidik dalam menjerat para tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam penyidikan itu, Kejaksaan sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Enam di antaranya sempat ditahan setelah pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum, sedangkan satu tersangka lainnya meninggal dunia dalam proses hukum.

Yasir diduga berperan dalam menentukan rekanan penyedia bantuan sosial, mengawal proses pengadaan, hingga pencairan pembayaran kepada penyedia barang. Atas dugaan tersebut, penyidik menetapkannya sebagai tersangka sebelum status hukumnya dibatalkan melalui putusan praperadilan.

Oloan juga mengungkapkan, permohonan praperadilan yang dikabulkan kali ini merupakan upaya hukum keempat yang diajukan Yasir. Tiga permohonan sebelumnya—masing-masing satu di Pengadilan Negeri Rantauprapat dan dua di Pengadilan Negeri Medan—seluruhnya ditolak.

Putusan praperadilan membatalkan status tersangka Yasir. Namun, proses penyidikan perkara dugaan korupsi bantuan sosial senilai Rp3,9 miliar itu dipastikan tetap berlanjut terhadap para tersangka lain maupun kemungkinan langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh Kejaksaan.

(Hariadi)

Leave a Reply