


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Hj Tamba wanita yang sudah berumur 61 tahun terpaksa digiring ke Mapolsek Bontoala setelah melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang terhadap korbannya warga Makassar, Hj Hafsah.
Pelaku yang sudah paruh baya ini diciduk di Jakarta, ketika korbannya yang sadar dengan iming-imingan pelaku yang dapat menggandakan uang. Akan tetapi, hal itu tidak kunjung bertambah. Sehingga Hj Hafsah bersama dengan cucunya menjemput pelaku di Jakarta dan membawanya ke Kota Makassar untuk diserahkan ke Mapolsek Bontoala.
Kapolsek Bontoala, Kompol Saharuddin mengatakan, jika pihaknya mengamankan seorang nenek yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang di Jakarta.
“Pelaku telah kita amankan. Dia diserahkan oleh korban sendiri pada 20 Maret 2019 kemarin,” kata Saharuddin, saat ditemui di Mapolsek Bontoala, Kamis (28/3/2019).
Kasus ini bermula ketika pelaku datang ke Makassar lalu ke rumah korban Hj Hafsah pada tahun 2017 silam. Dimana saat itu, terang Saharuddin, pelaku datang ke Makassar dengan dalih mencari rumah kontrakan untuk digunakan bisnis.
Kemudian lanjut dia, bahwa pelaku lalu menginap di rumah korban di Jalan Petta Poenggawa, Kota Makassar. Setelah beberapa hari menginap dan cucu korban dari Yogyakarta kebetulan datang. Saat itulah, pelaku mulai mempengaruhi dan mengiming-imingi korban, jika dirinya bisa menggandakan uang.
“Pelaku mengiming-imingi korban, apabila memasukkan uang Rp100 juta, maka akan bertambah hingga Rp 1 miliar. Korban saat itupun langsung percaya dengan pelaku dan pada akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp350 juta,” terangnya.
Korban pun memberikan sejumlah uang. Namun, kabar pelaku yang sudah satu tahun terakhir tak ada lagi. Tetapi tiba-tiba pada bulan Maret ini pelaku meminta lagi uang sebanyak Rp 200 juta dengan alasan sebagai mahar untuk mencairkan uang sebanyak Rp 5 miliar dari hasil uang dimasukkan sebelumnya. Korban pun langsung ke Jakarta bersama cucunya pada 16 Maret lalu, dengan maksud untuk menyerahkan uang.
Setelah berada di Jakarta, korban tak mendapatkan kejelasan dan selama empat hari berada di ibukota, korban pun langsung mengamankan pelaku kemudian membawanya ke Makassar pada 20 Maret kemarin, lalu menyerahkan ke pihak kepolisian atas laporan dugaan penipuan.
“Korban Hj Hafzah mengalami kerugian hingga Rp550 juta, yaitu awalnya menyerahkan Rp350 juta dan yang kedua sebanyak Rp200 juta. Dan ternyata bukan hanya di Makassar, ada tiga korban lain yang sudah melapor yaitu Hj Norma asal Nunukan sebanyak Rp500 juta , ibu Wiwi asal Bekasi Rp100 juta, dan Ferdinan asal Jakarta Rp100 juta,” sambungnya lagi.
Saharuddin membeberkan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban bisa menggandakan uang sampai miliaran rupiah. Tetapi, tergantung maharnya dan cara kerjanya sama dengan Dimas Kanjeng di Jawa Timur beberapa waktu lalu. Kasus ini masih terus didalami oleh pihaknya dan barang buktinya kemungkinan masih ada di Jakarta.
“Modusnya meimimg-imingi saja bahwa akan bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah. Korban kayak terhipnotis sama dengan kasus Kanjeng Pribadi,” pungkasnya.
(Ink/Azr)
Leave a Reply