


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia (MPR-RI) kerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sulawesi menggelar Focus Group Discussion (FGD) Ketatanegaraan di Hotel Novotel Jalan Chairil Anwar Makassar, Kamis (7/9/2017).
FGD Ketatanegaraan ini mengambil tema “Penguatan Kewenangan DPD Tanpa Melalui Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir anggota DPD RI Asri Anas, ketua Asosiasi APHTN-HAN Provinsi Sulsel, Prof Dr Abdul Razak, Prof Marwan Nas, Prof A Pangeran Moenta dan Dr Adi Suryadi Culla, Dosen Fisip Unhas.
Prof Marwan Nas mengatakan, hasil pembahasan antara DPR bersama DPD kemudian dilanjutkan pembahasan antara DPR dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Didalam tafsir konstitusional bersyarat putusan Mahkama Konstitusi terhadap pasal-pasal MD3 itu mengatakan sesuai dengan UUD yang ikut membahas.
“Mungkin DPR beranggapan pada pasal 20 ayat 2 UUD bahwa DPR dan presiden membahas untuk mendapatkan persetujuan tetapi di pasal lain yang menyatakan bahwa ikut membahas rancangan undang-undang tidak menyebutkan DPD hanya membahas dengan DPR berarti DPD juga ikut membahas bersama presiden,”terangnya.
Ia menyarankan dilakukan duduk bersama antar DPD dengan DPR untuk membuat tata tertib bersama. Bagaimana cara melaksanakan putusan mahkama konstitusi itu.
Sementara anggota DPD RI, Asri Anas sangat mengaprisiasi pelaksanaan FGD tersebut, ia mengatakan bahwa tentu banyak hal yang didapatkan walaupun beberapa catatan berulang yang didiskusikan tetapi itu namanya berjuang jadi jangan jenuh dalam berjuang.
Secara history kelihatannya energi kita tidak boleh lagi menyalahkan misalnya history juga yang dimasukan dalam konstitusi menyebutkan anggota DPD tidak terlalu banyak,
Menurut Asri Anas tidak bosan-bosan memperbaiki sistem ketatanegaraan kita.
Penulis : Illank
Leave a Reply