Nyambi Mucikari Prostitusi Online, Oknum Honorer Pemkot Makassar Diringkus Polisi

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel merilis pengungkapan kasus prostitusi online dengan mengamankan 3 orang mucikari dan 5 orang Pekerja Seks Komersil (PSK) pada hari Minggu (23/7/2017) sekitar pukul 21.00 Wita di Hotel Myko Jalan Boulevard Makassar.

Adapun tiga mucikari yang berhasil diamankan petugas masing-masing bernama, Bayu Mansyir alias Ummi Jubaedah (24) pengawai honorer Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Khahar alias Bio (25) dan Muh Idris alias Idris (24).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan, penangkapan dilaksanakan petugas terhadap pelaku setelah sebelumnya petugas melakukan penyamaran yang berkomunikasi dengan pelaku melalui sosial media sehingga disepakati sekali berhubungan badan seharga 1,5 juta rupiah.

“Pelaku telah melakukan tindak pidana trafficking dan atau kejahatan terhadap kesusilaan yang diduga dilakukan oleh Bayu Mansyir alias Ummi Jubaedah dengan cara tersangka menawarkan PSK kepada pelanggan melalui WhatsApp dengan kesepakatan 1 orang 1 kali main dengan tarif Rp. 1,5 juta rupiah sampai dengan 3,5 juta rupiah,” kata Dicky Sondani saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Selasa (25/7/2017).

Kemudian penangkapan dilakukan, tambah Dicky, ketika pelaku datang dengan membawa 2 orang PSK di salah satu kamar Hotel Myko Makassar, dalam tersebut turut serta diamankan 2 orang wanita PSK yakni WJ (29) warga Jalan Akademis 15 Kota Makassar dan IR (25) warga Jalan Tarakan Kecamatan Tallo Kota Makassar.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan di Hotel Swiss Bell Inn Panakukkang, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu Khahar alias Bio dan A Muh Idris alias Idris beserta 3 orang PSK RL (22), PS (27) dan FY (23), selanjutnya ke 5 orang tersebut dibawah ke Polda Sulsel,” ungkapnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, uang senilai 2 juta rupiah, uang senilai 1,5 juta rupiah, 1 unit HP merk Iphone 6 plus, 1 unit HP merk Samsung, 1 unit HP merk Iphone 7 dan 1 pack kondom merk Fiesta warna pink serta 3 bungkus kondom merk Durex.

“Para tersangka akan dijerat dengan tindak pidana perdagangan manusia dalam pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan pasal 12 UURI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda sebesar 16 juta rupiah,” tutupnya.

Peliput : Illank         Editor : Akbar

Related Post