Oknum Debt Collektor Penganiaya Wartawan Diganjar 5 Tahun Penjara

Kedua tersangka penganiayaan wartawan dihadirkan di Polres Gowa

Kedua tersangka penganiayaan wartawan dihadirkan di Polres Gowa

RAPORMERAH.co, GOWA – Dua oknum Debt collektor berinisial SDN alias Naja (31) dan RDT alias Tata (28) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa, terkait kasus tindak penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Gowa.

Kedua tersangka tercatat sebagai warga Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Donna Briadi mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap rekannya dan hasilnya mengarah kedua tersangka.

“Awalnya tujuh yang ditangkap tapi setelah didalami, ternyata kedua orang ini yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan,” jelas Donna saat memberikan keterangan persnya di Mapolres Gowa, Selasa (3/4/2018).

Berdasarkan pengakuan tersangka lanjut Donna, keduanya melakukan tindak penganiayaan terhadap korban, lantaran tidak terima dirinya diliput oleh RK ketika melakukan penarikan motor. Sehingga melihat hal itu kata Donna, kemudian kedua tersangka langsung mendatangi dan memukul korban dibagian kepala serta dibagian badannya.

Akibatnya, kedua tersangka dipersangkakan dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,6 tahun.

“Mereka sudah kita tahan di Mapolres Gowa,” singkatnya.

Diketahui, peristiwa itu terjadi saat kedua tersangka bersama rekannya melakukan penarikan sepeda motor milik AAP alias Andi (21) dengan nopol DD 2201 GT. Saat penarikan diliput oleh RK (wartawan) yang tidak sengaja melintas di lokasi.

Hal tersebut membuat kedua tersangka tidak terima dan langsung melakukan penganiayaan. Selanjutnya korban langsung melakukan visum dan melaporkan ke pihak kepolisian. Sementara tidak cukup 24 jam, para pelaku berhasil ditangkap di Bajeng Gowa.

Penulis : Illank

Leave a Reply