Oknum Polisi Pelaku Pemukulan Wartawan dan Mahasiswa Ditahan di Mapolda Sulsel

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sejumlah oknum polisi yang terlibat melakukan tindakan refresif ketika melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa di kantor DPRD Sulsel, beberapa waktu lalu telah ditahan di Mapolda Sulsel.

Sampai ditahannya oknum tersebut, lantaran terbukti melakukan pemukulan terhadap mahasiswa dan jurnalis ketika terjadinya bentrokan di depan gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, jika saat ini Bidang Propam Polda Sulsel masih terus mendalami kasus tindakan refresif. Sejumlah personel telah menjalani pemeriksaan, bahkan sudah ada yang ditahan.

“Polisi yang diperiksa karena sikap represif ada sekitar 4 sampai 5 orang yang sudah diperiksa. Saat ini sudah ada dua yang ditahan, pemukul wartawan. Yang lain masih di periksa Propam,” kata Mas Guntur Laupe, saat ditemui di RS Ibnu Sina, Sabtu (28/9/2019).

Guntur Laupe menjelaskan, oknum polisi yang ditahan ini sudah melalui proses pemeriksaan dari penyidik Propam Polda Sulsel. Bahkan, lanjutnya dari pemeriksaan dan juga berdasarkan rekaman Vidio serta foto yang beredar, oknum tersebut terbukti melakukan tindakan refresif dengan melakukan pemukulan.

“Yah, dia ditahan karena melakukan pemukulan lah,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga wartawan menjadi korban tindakan represif oknum polisi saat meliput demo di DPRD Provinsi Sulsel resmi melapor di Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Kamis 26 September 2019 kemarin.

Ketiga jurnalis yang menjadi korban, masing-masing jurnalis LKBN Antara Muh Darwin Fathir, Saiful Rania (Inikata.com), dan jurnalis Makassartoday, Isak Pasabuan.

Dalam pelaporannya di Mapolda Sulsel, ketiganya didampingi Tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, Sulawesi Selatan.

“Secara umum hari ini ada dua (laporan). Yang pertama kita laporkan adalah tindak pidana hukum, dan pasal yang disangkakan ada tadi itu Pasal 170 kemudian Pasal 351 KUHP dan yang kedua adalah terkait kode etik sehingga melapor di Bidang Propam,” ucap Abdul Kadir Wokanubun, selaku tim advokasi LBH Pers.

(Ink/Azr)

Leave a Reply