P2TL Rugikan Konsumen Listrik, PLN Bungkam

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Kinerja petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang merupakan bentukan PLN kembali dipersoalkan, Pasalnya,PT Lisna Abdi Prima selaku pelaksana, diduga melakukan pemerasan terhadap pelanggan.

Ahmadi Alwi salah satu konsumen PLN menjadi korban pengrusakan kilometer miliknya serta merasa ditipu sebab aturan yang di muat PT Lisna Abdi Prima di nilai bodong dan cacat hukum.

Ia mengatakan, Petugas P2TL langsung melakukan penertiban tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu, bertindak merusak serta mengambil tanpa SOP menurutnya PT Lisna Abadi Prima melanggar aturan direksi PLN (persero) dan mengamcam akan melaporkan ke pihak berwajib.

“mereka mendatangi rumah saya lalu mencabut dan mengambil KWH saya tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu, kerugian materi yang saya alami Rp.30 jutaan termasuk denda kalau immaterial belum tau, “ujar Ahmadi Alwi kepada rapormerah.co, Jumat 6/10/2017.

“laporan saya sudah masuk di pihak berwajib dan saya akan menggugat perdata di pengadilan negeri kls 1 Makassar ,yaitu PT PLN (Persero) wilayah Sulsel,Sultra,Sulbar, dan PT Lisna Abdi Prima selaku pelaksana, “tambahnya.

Diketahui, perusahaan yang berdomisili di Depok ini mengambil proyek di sulsel, sebesar 7 miliyar oleh pihak PT PLN Sulselbar dalam hal ini bekerja sama untuk P2TL. Padahal aturan direksi tidak mengijinkan perusahaan di luar sulsel mengambil proyek di Makassar.

Namun saat di konfirmasi lewat seluler, Pihak PT PLN blom dapat memberikan jawaban.

Penulis : Thamrin

Leave a Reply