Pasar Malam Dibongkar, Pengelola : Pihak Kecamatan Minta Upeti Rp.600 Ribu Per Malam

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Dua pleton Satpol PP Kota Makassar diturunkan untuk Penertiban pasar malam di Depan Makassar Town Square (MTos) Jl Perintis Kemerdekaan Km 8 Kelurahan Tamalanrea Indah akhirnya dibongkar, (14/9/2017).

Penertiban tersebut dilakukan dengan alasan tidak memiliki izin dan kerap mengganggu arus lalu lintas sehingga Pemkot dalam hal ini pihak kecamatan Tamalanrea menilai pasar malam tersebut harus dibongkar.

Sekiranya dua pleton Satpol PP Kota Makassar diturunkan beserta Puluhan personil Trantib, anggota Koramil dan Polsek untuk melaksanakan pembongkaran pasar malam tersebut dan hingga selesainya pembongkaran tidak ada perlawanan dari pihak pedagangang.

Ammang (43) Pengelola pasar malam menjelaskan bahwa pihak kecamatan meminta administrasi sebanyak 600ribu namun para pedagang tak menyanggupi karena di nilai terlalu tinggi padahal pemasukan kami tidak menentu. Namun Disisi lain pihak kecamatan sendiri yang memberi izin ke pedagang.

“Terus terang, ada dari pihak kecamatan pernah meminta jatah Rp600 ribu per malam. Tapi saya tidak sanggupi, karena terlalu tinggi. Kalau satu bulan Rp18 juta. Itu kan terlalu tinggi, sementatra pemasukan kami tidak menentu,” kata ammang.

“kenapa juga kamiji yg mau nabongkar yang lain bagaimana, sepanjang jalan printis ini banyak PKLnya, Padahal ini tempat pihak kecamatan yang beri perintah,”tambahnya.

Sementara Camat Tamalanrea Kaharuddin belum memberikan alasan atas pembongkaran tersebut saat dihubungi via watsapp.

Peliput : Thamrin | Editor : Ikha

Leave a Reply