Polisi Amankan Pengedar Obat Daftar G Bersama 250 Butir Obat

RAPORMERAH.CO, JENEPONTO – Empat orang pelaku penyalahgunaan obat daftar diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto di Kampung Manjangloe, Kelurahan Manjangloe, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Jumat (15/9/2017) sekitar pukul 16.00 Wita.

Adapun identitas ke 4 pelaku masing-masing bernama Sartika Binti Hamaja (31) Ibu Rumah Tangga (IRT) merupakan pengedar obat daftar G, Fajar Syahputra (16),
Jaya Mahmud (17) dan Fahri Febrianto (17) siswa SMK.

Personil Sat Narkoba Polres Jeneponto dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Jeneponto Bripka Ilham mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi obat daftar G sehingga dilakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan kemudian dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan anggota menemukan Sartika Binti Hamaja menguasai serta menjual obat daftar G tanpa ijin edar,”kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani (16/9/2017).

Dari tangan pelaku, lanjut Dicky, polisi menyita barang bukti yang ditemukan di TKP berupa Obat daftar G jenis Tramadol 180 butir, jenis Y 20 butir, Segitiga Hima 50 butir dengan jumlah 250 butir dan uang 20.000 disita dari pengedar.

Selanjut ke 4 pelaku dan barang bukti obat daftar G dibawa ke Mapolres Jeneponto guna proses lebih lanjut.

Penulis : Illank

Leave a Reply