


RAPORMERAH.CO, MAKASAAR – Puluhan aktivis Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PB IPMIL) Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tingg (Kejati) Sulselbar Jalan Urip Sumihardjo Makassar, Senin (9/10/2017).
Aksi unjuk rasa itu untuk menyikapi kasus korupsi yang terjadi di Luwu Raya yakni Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Luwu Timur yang menggunakan APBD dan APBN tahun 2009 sekitar 29 Miliar.
Menurut Jenderal Lapangan aksi PB ILPMIL, Ampank mengatakan, Luwu Raya hari ini dalam proses pertumbuhannya juga tak luput dari praktek korupsi yang dipertontonkan oleh pemerintah.

“Kasus PLTMH di Luwu Timur menggunakan anggara daerah dan negara sekitar 29 Miliar tahun 2009 yang sampai hari ini belum ada titik terang dari Kejati Sulselbar. Dimana kasus ini belum menuai hasil yang konkret,” kata Ampank.
Sehingga PB IPMIL mendesak Kajati Sulselbar untuk menindaklanjuti Sprindik yang dikeluarkan pada tahun 2015 terkait kasus korupsi PLTMH dan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Sementara Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin yang menemui para demonstran mengatakan kasus PLTMH baru dalam tingkat penyelidikan.
Setelah mengandeng dari pihak PLN wilayah serta tim ahli ditemukan kesimpulan bahwa pengadaan barang PLTMHA itu sudah sesuai spesifikasi.
“Jadi yang memberikan kesimpulan itu dari tim ahli bukan dari penyidik dan tidak ada ditemukan tanda kerugian negara, kasus itu jauh sebelum Kajati Sulselbar Jan Maringka menjabat,” tutupnya.
Peliput : Illank
Leave a Reply