RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Zulkarnain alias Zul pelaku penyekapan dan tindak asusila terhadap korbannya berinisial VI yang masih berusia 16 tahun berhasil diciduk anggota Jatanras Polrestabes Makassar.
Kejadian itu, bermula ketika korban bersama pelaku berkenalan melalui di media sosial, kemudian mereka janjian akan bertemu di Jalan Inspeksi Kanal Rappocini, sehingga korban disekap dan disetubuhi di rumah kosong di Jalan Veteran Selatan, Kota Makassar.
Wakapolrestabes Makassar, AKBP Adhi Purboyo mengatakan, bahwa pelaku setelah dilakukan pemeriksaan tes urine hasilnya positif mengandung zat Amfetamin.
“Kita sudah periksa saksi tiga orang dan hasil tes urine pelaku positif konsumsi narkoba. Motif dari kasus ini karna kenakalan remaja,” kata Adhi saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/3/2019).
Lanjut Adhi, pelaku ini mengkonsumsi narkoba dan melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban sebanyak tiga kali dengan menyekap korban di rumah kosong di Jalan Veteran Selatan.
“Sudah tiga kali di setubuhi. Ada unsur kekerasan karena ada luka memar yang kita dapati di tubuh korban. TKP di rumah kosong yang tidak ditinggali oleh siapapun,” ungkapnya.
Adhi menerangkan, antara pelaku dan korban ini sebelumnya berkenalan melalui di media sosial, kemudian bertemu dan ketika itu pelaku menyekap dan menyetubuhi korban.
“Korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, tidak kenal sebelumnya dan langsung ketemu. Korban disekap selama tiga hari di rumah kosong,” bebernya.
Pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 Juncto pasal 76D dan pasal 333 subsidaer pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Mir/Azr)