RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Jatanras Polrestabes Makassar melumpuhkan salah satu pelaku penyekapan dan tindak asusila terhadap korbannya adalah anak dibawa umur, Senin (14/1/2019) dini hari.
Pasalnya, pelaku bernama, Rahman (19) berusaha melarikan diri ketika dilakukan pengembangan pencarian barang bukti. Akibatnya, pihak kepolisian akhirnya memberikan tindak tegas terukur dengan melumpuhkan langkah pelaku dan dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan medis.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan ketiga pelaku Penyekapan dan tindak asusila yakni, Rahmat, Saleh (40) dan Am. Korbannya adalah anak dibawa umur.
“Korban dijemput Rahmat di rumahnya untuk pergi jalan-jalan. Tetapi malah dibawa ke penyekapan, ternyata sudah ada Saleh dan AM. Sehingga terjadi tindak asusila dengan secara paksa,” kata Wahyu saat memberikan keterangan persnya di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/1/2019).
Lanjut Wahyu, pelaku yang terakhir ditangkap adalah Rahmat yang sempat bersembunyi di salah satu rumah sakit swasta di Makassar. Namun, saat akan dikembangkan Rahmat mencoba melarikan diri, sehingga kata dia, diberikan tindakan tegas terukur melumpuhkan langkah pelaku.
“Sudah diberikan tembakan peringatan, tetapi pelaku ini tetap berusaha melarikan diri. Makanya anggota kita memberikan tindakan tegas,” ujarnya.
Kapolrestabes Makassar menerangkan, jika peristiwa ini terjadi saat korban akan dibawa jalan-jalan ke Pantai Losari pada Kamis (10/1) lalu. Akan tetapi, Rahmat justru membawanya ke tempat pembuatan meubel berlantai dua di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.
“Korban dengan pelaku berkenalan lewat Facebook baru sekitar seminggu lalu. Dan kemudian janji dan akhirnya korban disekap dan disetubuhi secara paksa,” jelasnya.
Wahyu menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan sosial media.
“Apalagi berkenalan dengan seorang yang tak dikenal di sosial media. Maka gunakanlah sosial media secara sehat,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat 285 KUHP dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Ink/Azr)