Pemerasan Berkedok P2TL, LP3N Laporkan PLN ke Ombudsman

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Pengaduan tindak kriminal pengrusakan dan pemerasan yang di lakukan PT Lisna Abdi Prima dalam hal Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terhadap warga telah sampai ke tangan Ombusman.

Hal itu di ungkap Ahmadi Alwi selaku korban dan mengadukan praktek ‘bodong’ P2TL kepada Ombusman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sulawesi Selatan.

Ahmadi Alwi yang juga menjabat di Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Nasional ( LP3N) divisi Hukum dan Ham, mengadukan adanya dugaan mal administrasi yang di lakukan PT Lisna Abdi Prima selaku pemenang tender sebanyak Rp 7 Miliar lebih, olehnya itu ia meminta kepada Ombusman untuk menindak lanjuti dan melakukan investigasi pemeriksaan terhadap pihak terkait hal tersebut.

“meminta untuk menindak lanjuti dan melakukan investigasi pemeriksaan terhadap pihak terkait kasus yang banyak merugikan warga masyarakat,” ujar Ahmadi Alwi, Sabtu, 28/10/2017.

Ia juga melihat adanya dugaan permainan yang di lakukan PT Lisna Abdi Prima dalam hal administrasi pasalnya surat yang di layangkan ke Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indinesia yang berkantor di jalan Abubakar Lambogo nomor 7 dan di balas oleh Menager Area PLN Makassar Selatan, Khairullah, ST tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.

“semakin yakin saya bahwa RKS inI tidak sesuai dengan persyaratan administrasi kemudian diberikam SPK, SPK ini apakah telah memenuhi persyaratan administrasi sehingga spk diberikan inikan ilegal ini barang cacat administrasi tidak sesuai prosedur,”paparnya.

Lanjutnya ia berharap Ombusman dalam hal ini tidak tebang pilih dalam menangani kasus serta mengambil langkah untuk memproses pihak terkait.

“kami minta ombusman untuk mengusut tuntas dan tidak tebang pilih serta bocor halus kami minta mengambil langkah untuk memproses pihak PLN dan menager area selaku pemberi surat perintah pemborongan,”tutupnya.

Penulis : Thamrin

Leave a Reply