Pemerkosaan Anak Korban Gempa dan Tsunami Sulteng Diancam 15 Tahun Penjara

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle saat ditemui di ruang Reskrim Polrestabes Makassar | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur yang merupakan korban bencana alam gempa bumi dan Tsunami Sulteng, MI (14) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal ini dikatakan Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Rabu (17/10/2018).

Pelaku dijerat dengan pasal 81 juncto 76D atau 82 juncto 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana pelaku diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Diaritz.

Diaritz menjelaskan, berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara Makassar bahwa dalam kemaluan korban terdapat selaput darah yang pecah.

“Hasil visumnya sudah keluar terdapat selaput darahnya pecah,” ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan dinas sosial terkait penanganan korban dan pelaku.

“Kita sudah memeriksa saksi saksi dan berkoordinasi dengan P2TP2A dan dinas sosial, karena korban dan pelaku merupakan anak dibawah umur,” pungkasnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Related Post