Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Agung Palopo

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Masjid Agung Palopo sebesar Rp. 5 miliar tahun 2008-2015 oleh Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminasl Khusus Polda Sulsel.

Wadirkrimsus Polda Sulsel, AKBP Yuliar mengatakan, bahwa pihaknya dalam hal ini penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Masjid Agung Palopo Kamis (26/10/2017) kemarin.

“Iya kemarin gelar perkara dan telah ditetapkan tiga tersangka,” kata Yuliar, Jumat (27/10/2017).

Namun, Yuliar enggan membeberkan identitas ketiga tersangka, ia mengatakan, bahwa ketiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ketua Yayasan, rekanan dan konsultan.

Diketahui, dana hibah senilai Rp. 5 miliar tersebut diduga disalahgunakan. Dimana pihak yayasan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu.

Kasus ini sempat menyeret nama Ahmad Syarifuddin Daud. Ia disebut-sebut terlibat karena diduga telah memindahkan kepemilikan Masjid Agung Palopo yang sebelumnya menjadi aset Pemkot menjadi aset milik yayasan.

Yayasan tersebut kebetulan diketuai oleh KH Syarifuddin Daud yang merupakan ayah dari Ahmad Syarifuddin

Penulis : Illank

Related Post