


RAPORMERAH.co, PINRANG – Nasib naas dialami oleh seorang anak perempuan, Mawar (nama samaran) masih berusia 18 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan Basari (38).
Aksi bejat Basari warga Desa Wai Tuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang dilakukan di dalam kamar korban. Sesaat korban sedang tertidur kemudian pelaku memasuki kamar dan langsung menindis wajah korban dengan menggunakan bantal sehingga korban tidak dapat berteriak minta tolong.
“Kejadian bejat pelaku terjadi pada malam pergantian tahun. Dimana korban sedang tertidur lalu pelaku masuk ke kamar korban dan langsung melakukan aksi bejatnya. Kemudian korban memberontak dan menendang lalu berteriak memanggil ibunya, sehingga pelaku langsung kabur,” ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono, Sabtu (5/1/2019).
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, sehingga berdasarkan laporan keluarga korban dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Team Crimer Fighters Unit Resmob Polres Pinrang di Kampung Bulu, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, pada Kamis (3/1) sekitar pukul 05.00 Wita.
“Pelaku kita tangkap ditempat persembunyiannya. Saat kita tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga langsung kita amankan,” ujarnya.
bambang menyebutkan, jika kasus pencabulan ini akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pinrang.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku kita serahkan ke Unit PPA Polres Pinrang,” pungkasnya.
(Ibl/Azr)
Leave a Reply