


RAPORMERAH.co,Bulukumba – Sidang tuntutan terdakwa sudirman di pengadilan negeri bulukumba di tunda untuk yang kedua kalinya selama menjalani persidangan, rabu 25/07/2018.
Menurut Lukman, SH Penundaan sidang tersebut lantaran jaksa penutut umum tak sempat hadir di pengadilan di karenakan ada kegiatan lainnya,
” Yaa mungkin banyak urusannya beliau jadi tidak sempat hadi di pengadilan untuk menjalani persidangan bagi kliennya” Ujarnya
Kepada Rapormerah.co dirinya berkeyakina berdasarkan bukti dan di kuatkan keterangan saksi bahwa tidak ada yang melihat bahwa sudirman melakukan penganiayaan sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik polsek kajang.
” Saya Yakin Sudirman Tidak Bersalah, karena saksi yang dihadirkan itu tidak ada satupun yang melihat bahwa sudirman memukul” terangnya
Terkait dengan tuntutan yang akan di bacakan oleh jaksa penuntut umum, menurut Lukman, SH. Saya selaku penasehat hukum sudirman tetap akan menguatkan di pledoi saya yang akan datang.
” klien saya tidak melakukan pidana, tidak melakukan suatu delik pidana, tidak ada peristiwa pidana, karena pertanggung jawaban harus ada visum yang benar dan bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan keterangan saksi yang melihat ” tutupnya (TIM)
Leave a Reply