


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dua remaja diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diciduk anggota Resmob Polsek Panakukkang, Senin (12/11/2018) sekitar pukul 21.00.
Anggota Resmob Polsek Panakukkang menangkap pemuda berinisial AG (16) bersama rekannya bernama Aswin (18). Keduanya warga Jalan Sukaria 8, Kota Makassar.
Mereka ditangkap saat anggota Resmob Polsek Panakukkang melakukan patroli, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang dicurigai sedang bertransaksi narkotika di Jalan Adyaksa Baru, sehingga pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi.
“Pelaku sempat kabur dengan mengendarai sepeda motornya. Namun, dikejar dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian saat digeledah anggota menemukan barang bukti dua sachet paket sabu disaku celana,” terang Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, Selasa (13/11/2018).
Ananda mengatakan, kedua pelaku membeli barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial HJ dengan harga 1 paketnya Rp 200 ribu.
“Keduanya sebelumnya memesan sabu itu melalui akun facebook lalu mereka bertemu di lokasi yang telah ditentukan. Kemudian sabu itu rencananya akan digunakan oleh kedua pelaku,” katanya.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti dua sachet sabu diamankan di Mapolsek Panakukkang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara pria yang diduga pengedar dan bandar itu masih dalam pengejaran anggota kepolisian,” pungkasnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply