


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 3,4 kilogram, Syamsul Rijal alias Kijang.
Kendati demikian, lanjut Idris, itu sudah menjadi putusan majelis hakim yang tidak dapat dicampuri
“Penyidik sebagai pelaksana pasti kecewa dengan putusan itu, tetapi kita tidak mencampuri urusan peradilan,” kata Idris Kadir saat ditemui usai pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kantor BNNP Sulsel, Rabu (13/2/2019).
Akan tetapi, kata Idris, pihak kejaksaan tentunya tidak akan menerima keputusan itu dan melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.
“Yang jelas kita dengan jaksa sudah melakukan tahap hukum yang berlaku. Bahkan, tuntutannya sampai enam tahun mungkin hakim punya penilaian lain tapi itu urusan dari peradilan,” tutupnya.
(Mir/Azr)
Leave a Reply