


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan dan pemasangan pipa PVC pada Satker SPAM Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara kasus dugaan dana pengadaan dan pemasangan pipa PVC pada Satker SPAM Provinsi Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan bahwa para pihak KPA dan PPTK dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan pengembangan air minum yang tersebar di 10 kabupaten Provinsi Sulsel dengan sistem penunjukkan langsung ke perusahaan.
“Pengadaan dan pemasangan pipa PVC dengan menggunakan anggaran bersumber dari APBN senilai 3,7 M, tersebar di 10 Kabupaten Provinsi Sulsel dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia,” kata Dicky, Rabu (9/8/2017).
Namun, lanjut Dicky, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan SPK dan rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagi pelengkap administrasi.
Pengerjaannya tidak berjalan sesuai dengan SPK, sementara rekanan yang ditunjuk hanya sebagai pelengkap admisnistrasi saja, hanya untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut, dimana BPK menemukan kerugian negara Rp. 2.466.863.636,” ungkapnya.
Adapun identitas ketujuh tersangka serta perannya masing-masing bernama,
Kaharuddin, perannya sebagai KPA dan Kasatker SPAM yang tidak membuat perancangan yang baik sebagaimana prinsip pengadaan, merencanakan pengadaan fiktif, memerintahkan mencari perusahaan fiktif dan mengatur pelaksanaan pekerjaan dan menerima hasil pencarian.
Ferry Nasir, perannya sebagai PPK tidak melaksanakan tugas pokoknya selaku PPK, mengatur pekerjaan di 6 IKK dan menerima hasil pencairannya dan memerintahkan pencairan pekerjaan walau tidak lengkap dokumennya.
Mukhtar Kadir, perannya sebagai PPK yang tidak melaksankan tugas pokok selaku PPK, menandatangani kontrak dan Berita acara pemeriksaan pekerjaan sebanyak 15 lokasi IKK.
Andi Kemal, perannya sebagai pejabat pengadaan yang mengatur dan menetapkan volume spesifikasi barang, memerintahkan Rusdianto untuk membuat 21 SPK hanya formalitas atau fiktif dan menerima hasil pencairan untuk 21 IKK.
Andi Murniati, perannya sebagai bendahara yang tidak melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen, mengetahui dokumen pembayaran tidak lengkap tetapi dibuatkan SPM dan juga menerima hasil pencairan.
Rahmad Dahlan, perannya sebagai yang melakukan penandatangan SPM dan tidak melakukan verifikasi dokumen.
Muh Aras, perannya sebagai koordinator penyedia yang membantu Andi Kemal mencari 10 dokumen perusahaan.
Peliput : Illank
Leave a Reply