Polisi Amankan 65 Gram Sabu yang Disembunyikan Dalam Bola Mainan

Kasat Resnarkoba Polrestabes melakukan press release di Mapolrestabes Makassar, (30/12/2017) | Foto : Thamrin

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tim Macan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap 4 pelaku, 2 diantaranya wanita, terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Petta punggawa (pondok salsabila No.18) kelurahan Mattinganloa kecamatan Bontoala, Jumat (29/12/2017).

Hal itu di sampaikan, Kompol Diary Estetika saat menggelar Press Release di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12/2017). Dirinya mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dirumah kos-kosan.

“berawal dari informasi masyarakat sehingga kami melakukan operasi P4GN disalah satu rumah kos dan kami berhasil mendapati pelaku serta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 65 gram yang di sembunyikan di dalam bola mainan,”ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Operasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dilakukan demi memberantas peredaran Narkotika khususnya di Kota Makassar.

” Masih kami dalami, kami akan kembangkan dalam penyidikan dan akan terus melakukan operasi ini sampai malam tahun baru, dan kami akan terus memberantas peredaran narkotika di kota makassar,”bebernya.

Diketahui, pelaku masing masing bernama Rhoma Haeruddin (36) Pekerjaan Tukang batu, Ikbal (30) pengangguran, Rahmayani (19) penjaga kios, Herningsih (40) penjaga kios.

Sanksi yang akan di dapat Berdasarkan Pasal 112 dan 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur hidup ataupun hukuman mati.

Penulis : Thamrin

Related Post