Polisi Geledah Rumah Pemilik Obat Daftar G di Selayar

RAPORMERAH.CO, KEP. SELAYAR – Sebuah rumah milik Suhaema (36) digeledah oleh personil Satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar Jalan Diponegoro, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng Kabupaten Kep. Selayar, Rabu (27/9/2017) sekitar pukul 20.30 Wita.

Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran rumah Suhaema diduga menjadi tempat transaksi obat daftar G jenis.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, personil Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah Suhaema menjual obat daftar G, sehingga personil langsung menuju ke rumah yang bersangkutan.

“Petugas yang tiba di rumah tersebut langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti obat obatan jenis tramadol, obat berlogo Segitiga,”kata Dicky, Kamis (28/9/2017).

Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, lanjut Dicky, polisi menemukan barang bukti obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 15 sachet dengan jumlah keseluruhan 123 butir, 2 sachet obat berlogo segitiga sebanyak 17 butir, dan hasil penjualan sebanyak Rp 132.000 serta dua ball plastick klip transparan (sachet kosong).

“Selanjutnya barang bukti obat daftar G bersama pemilik obat diamankan di Mapolres Kep. Selayar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.

Penulis : Illank

Related Post